Asuransi Aing Resmi Dibuka

Asuransi Aing Resmi Dibuka
PEKERJA INFORMAL: Pekerja informal di Jawa Barat mendapatkan perlindungan dalam program Asuransi Aing.(ANTARA)

INILAH, Bandung - Bekerja setiap hari tak selalu berarti hidup tanpa risiko. Bagi pekerja informal, kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah bisa seketika mengubah kondisi sebuah keluarga.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini membuka pendaftaran Program Asuransi Aing untuk memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut. 

Program berbasis BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga atau layanan hotline Jabar di nomor 082126030038.

Pemprov Jabar menargetkan 5,4 juta pekerja informal menjadi peserta pada 2027. Premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan program tersebut disiapkan untuk melindungi pekerja informal dari risiko kehilangan pendapatan akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Saat kecelakaan kerja terjadi, peserta mendapat jaminan perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis. Perawatan dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah kelas 1 maupun rumah sakit swasta dengan layanan setara.

Perlindungan juga diberikan selama pekerja menjalani masa pemulihan. Peserta yang tidak mampu bekerja mendapat santunan sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan. Mulai bulan ke-13 hingga sembuh, santunan diberikan sebesar 50 persen gaji.

"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," ujar Dedi, Senin (28/9). 

Jika kecelakaan kerja menyebabkan cacat total tetap, peserta berhak memperoleh santunan sebesar Rp56 juta.

Ketika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, perlindungan berlanjut kepada keluarga. Ahli waris menerima manfaat Rp70 juta, terdiri atas santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta selama 24 bulan, serta bantuan pemakaman Rp10 juta.

Bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, keluarga tetap mendapat santunan Rp42 juta. Manfaat itu terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala Rp12 juta selama dua tahun. Syaratnya, kepesertaan telah aktif minimal tiga bulan.

Perlindungan tidak berhenti pada santunan. Pendidikan anak juga menjadi bagian dari program tersebut.

Jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua orang anak berhak memperoleh beasiswa dengan total nilai hingga Rp174 juta.

Manfaat serupa diberikan bagi keluarga peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dengan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung minimal tiga tahun. (yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran