Awal Tahun 2025, 3 Pemilik Usaha Tambang Ilegal 'Digarap' Polres Bogor dan Polda Jawa Barat

Tiga usaha tambang ilegal ditertibkan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Sub Dit Titpiter Direskrimsus Polda Jawa Barat.

Awal Tahun 2025, 3 Pemilik Usaha Tambang Ilegal 'Digarap' Polres Bogor dan Polda Jawa Barat
Tiga usaha tambang ilegal ditertibkan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Sub Dit Titpiter Direskrimsus Polda Jawa Barat.
INILAHKORAN, bogor - Tiga usaha tambang ilegal ditertibkan oleh Sat Reskrim Polres bogor dan Sub Dit Titpiter Direskrimsus polda jawa barat.
Selain usaha tambang jenis limestone atau batu gamping, tambang emas juga menjadi objek penyelidikan dan penyidikan kepolisian 
Sebelum menertibkan usaha tambang jenis limestone atau batu gamping di Gunung Buha Bagong, Kampung dan Desa Cikahurupan, Klapanunggal, kepolisian juga menertibkan usaha tambang ilegalnya di Kecamatan Parungpanjang dan Cigudeg.
Hingga di awal Tahun 2025 ini, Polres bogor dan polda jawa barat sudah tiga kali melakukan penertiban usaha tambang ilegal.
"Selasa kemarin, kami melakukan penertiban usaha tambang ilegal di Gunung Buha Bagong, Kampung dan Desa Cikahurupan, Klapanunggal. Saat ini, pemiliknya yaitu E (61 tahun) kami tetapkan jadi tersangka," ucap Kapolres bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jajarannya mengamankan empar alat berat atau excavator.
"Saat ini, Polres bogor dengan arahan polda jawa barat melakukan pengembangan kasus atau perkara ini," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kepala Sat Reskrim Polres bogor AKP Teguh Kumara menambahkan bahwa jajaranya masih menggali, kemana mineral limestone atau batu gamping dijual oleh pelaku.
"Kami masih menggali perkara ini, sesuai perintah Kapolres bogor," tambah AKP Teguh Komara.
Untuk usaha tambang ilegal di Kecamatan Parungpanjang dan Kecamatan Cigudeg, juga ada pemilik usaha yang diamankan oleh pihak kepolisian.
"Ada dua tersangka, dari dua TKP usaha tambang ilegal tersebut,"  sambung AKP Teguh Komara. 
Ia melanjutkan, para tersangka bakal dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.
"Jadi jangan coba-coba melakukan penambangan ilegal," lanjutnya.


Editor : JakaPermana