Selain usaha tambang jenis limestone atau batu gamping, tambang emas juga menjadi objek penyelidikan dan penyidikan kepolisian
Sebelum menertibkan usaha tambang jenis limestone atau batu gamping di Gunung Buha Bagong, Kampung dan Desa Cikahurupan, Klapanunggal, kepolisian juga menertibkan usaha tambang ilegalnya di Kecamatan Parungpanjang dan Cigudeg.
"Selasa kemarin, kami melakukan penertiban usaha
tambang ilegal di Gunung Buha Bagong, Kampung dan Desa Cikahurupan, Klapanunggal. Saat ini, pemiliknya yaitu E (61 tahun) kami tetapkan jadi tersangka," ucap Kapolres
bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jajarannya mengamankan empar alat berat atau excavator.
"Saat ini, Polres
bogor dengan arahan
polda jawa barat melakukan pengembangan kasus atau perkara ini," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kepala Sat Reskrim Polres
bogor AKP Teguh Kumara menambahkan bahwa jajaranya masih menggali, kemana mineral limestone atau batu gamping dijual oleh pelaku.
"Kami masih menggali perkara ini, sesuai perintah Kapolres
bogor," tambah AKP Teguh Komara.
Untuk usaha
tambang ilegal di Kecamatan Parungpanjang dan Kecamatan Cigudeg, juga ada pemilik usaha yang diamankan oleh pihak kepolisian.
"Ada dua tersangka, dari dua TKP usaha
tambang ilegal tersebut," sambung AKP Teguh Komara.
Ia melanjutkan, para tersangka bakal dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.
"Jadi jangan coba-coba melakukan penambangan ilegal," lanjutnya.