Awas, Dandan dan Hiasan Seperti Ini Dilarang

TIDAK semua dandanan dan hiasan bagi suami itu halal, ada cara dandan yang haram dan bertentangan dengan Islam. Misalnya mengikuti cara berdandan wanita kafir yang tidak pernah salat, wudu, dan tidak menjalankan hukum syariat.

Awas, Dandan dan Hiasan Seperti Ini Dilarang
Ilustrasi/Net

TIDAK semua dandanan dan hiasan bagi suami itu halal, ada cara dandan yang haram dan bertentangan dengan Islam. Misalnya mengikuti cara berdandan wanita kafir yang tidak pernah salat, wudu, dan tidak menjalankan hukum syariat.

Wanita muslimah yang menghormati dirinya sendiri pasti takkan sudi menyerupai wanita-wanita kafir dan fasik. Dia akan konsisten menjaga agama dan dirinya yang telah dimuliakan oleh Islam. Wanita muslimah wajahnya akan terlihat bersinar dengan air wudu yang digunakannya untuk beribadah. Oleh karena itu, dia akan memilih dandanan dengan hiasan yang dibolehkan dan sesuai dengan sosoknya sebagai seorang muslimah.

Berikut beberapa dandanan dan hiasan yang haram:

Baca Juga : Dua Jenis Zikir yang Perlu Kita Bedakan

Pertama, berlebihan dalam berhias dengan menghabiskan waktu yang cukup lama dan uang yang tidak sedikit untuk mencari kosmetik, pakaian, serta ornamen hiasan terbaru yang diluncurkan ke pasaran. "Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya," (QS. Al-Israa ayat 27).

Kedua, menghabiskan banyak waktu di depan cermin guna memoleskan berbagai macam kosmetik. Sebab segala sesuatu yang berlebihan dan melampaui batas, akan menjadikan hal yang negatif.

Ketiga, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Allah melaknat wanita yang membuat tato dan meminta ditato, yang mencabut bulu alis dan meminta dicabut, yang merenggangkan gigi dan memperindahnya, serta wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Al-Jami ash-Shaghir).

Baca Juga : Orang yang Bermain Dadu Salatnya tak Diterima

Keempat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya." (HR. Al-Jami ash-Shaghir).

Halaman :


Editor : Bsafaat