Babak Baru Kasus Pembunuhan Wanita di Lembang, Polisi Tetapkan Istri Adi sebagai Tersangka 

Peristiwa kasus pembunuhan wanita di Lembang dengan korban tewasnya Fifi Hasanah (55) warga Kampung Barulaksana, RT 02/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilakukan Taudin alias Adi memasuki babak baru.

Babak Baru Kasus Pembunuhan Wanita di Lembang, Polisi Tetapkan Istri Adi sebagai Tersangka 
Pasalnya, polisi telah menetapkan S yang tak lain istri Taudin sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita di Lembang. Sebelumnya, wanita asal Tegal, Jawa Tengah, itu diamankan pada Rabu 22 Mei 2024 di kawasan Lembang, KBB. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Peristiwa kasus pembunuhan wanita di Lembang dengan korban tewasnya Fifi Hasanah (55) warga Kampung Barulaksana, RT 02/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilakukan Taudin alias Adi memasuki babak baru.

Pasalnya, polisi telah menetapkan S yang tak lain istri Taudin sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita di Lembang. Sebelumnya, wanita asal Tegal, Jawa Tengah, itu diamankan pada Rabu 22 Mei 2024 di kawasan Lembang, KBB.

Tersangka S sempat kabur, namun penyidik kasus pembunuhan wanita di Lembang berhasil mengamankan sehari berselang dari kejadian pembunuhan terhadap Fifi.

"Iya sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana saat dikonfirmasi, Selasa 28 Mei 2024.

Hadi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap S dilakukan usai penyidik Polsek Lembang memeriksa secara intensif yang bersangkutan. 

Kemudian, didapat fakta ada peran dari S yang mempengaruhi suaminya namun bukan untuk aksi pembunuhan. 

"Niat awalnya mereka itu hanya mau mencuri barang berharga korban, jadi mereka berdua yang merencanakan," jelasnya.

"Tapi istrinya ini tidak mengetahui kalau akhirnya terjadi pembunuhan terhadap korban oleh suaminya," sambungnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu Yuhadi mengungkapkan S berperan memberitahu tersangka Adi lokasi rumah korban Fifi dan tempat penyimpanan barang berharga milik korban. Mengingat S mantan pembantu keluarga Fifi. 

"Jadi S hanya berperan menunjukkan rumah korban (Fifi), terus menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga di rumah korban," ucapnya.

Yuhadi menyebut, S akhirnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana lantaran perannya mempengaruhi dan mendorong suaminya melakukan perbuatan kriminal. 

"Kita jerat tersangka S dengan Pasal 55 dan 56 sesuai hasil pemeriksaan," sebutnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani