Babak Baru Sengketa Hukum Febrie Adriansyah

Babak Baru Sengketa Hukum Febrie Adriansyah
KETERANGAN PERS: Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) dan Firman Wijaya (kiri).

INILAH, Jakarta - Ruang sidang akan menjadi arena berikutnya dalam perjalanan panjang perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Setelah rangkaian penyidikan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka, kini sengketa bergeser ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui dua permohonan praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana kedua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie pada 18 dan 19 Agustus 2026. Kedua perkara akan diperiksa secara terpisah karena objek yang diuji berbeda.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, perkara pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan disidangkan pada Selasa (18/8).

"Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki," kata Halida, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (5/8).

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara itu, gugatan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan mulai disidangkan pada Rabu (19/8), juga dipimpin Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. "Sidang pertama pada Rabu (19/8)," ujar Halida.

Permohonan pertama menguji keabsahan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanannya. 

Adapun permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

Di saat proses praperadilan mulai berjalan, penyidikan perkara juga terus berlanjut. Pada Selasa (4/8), tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah pengacara Don Ritto di Bandung dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," kata Anang.

Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa lima saksi pada Selasa (4/8) dan tujuh saksi pada Rabu (5/8), sebagian besar berasal dari kalangan swasta.

Sementara itu, pengamat intelijen Khairul Zaki menilai perkara besar seperti ini menuntut sistem pengamanan yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum.

"Ketika pergerakan pihak luar di ring terdekat seorang pejabat strategis penegak hukum luput dari pantauan dini, itu mengindikasikan adanya degradasi pada fungsi kontraintelijen dan kewaspadaan situasional (situational awareness)," kata Zaki.

Menurutnya, perkara korupsi berskala besar selalu berpotensi memunculkan tekanan maupun serangan balik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, penguatan sistem deteksi dini, kontraintelijen, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan.

Perkara yang kini menjerat Febrie Adriansyah berawal dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani aparat penegak hukum. 

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. 

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menduga terdapat aliran aset yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut sehingga dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

Di sisi lain, Polri juga menangani perkara berbeda yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka. Pada perkara yang sama, pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Seiring bergulirnya penyidikan, aparat penegak hukum melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 3 Agustus 2026, tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan, rumah Nurman Herin di Depok, serta empat perusahaan milik Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Pengembangan penyidikan berlanjut sehari kemudian. Pada 4 Agustus 2026, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Don Ritto di Bandung, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, dokumen yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," kata Anang.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga terus memeriksa para saksi untuk memperkuat alat bukti. Pada Selasa (4/8), lima saksi dari kalangan swasta dimintai keterangan. Pemeriksaan berlanjut pada Rabu (5/8) terhadap tujuh saksi, yang sebagian besar berasal dari pihak swasta dan perusahaan.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, Febrie Adriansyah menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Permohonan pertama menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU. 

Sementara permohonan kedua menguji penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Kedua permohonan itu diajukan secara terpisah karena menyangkut objek hukum dan tindakan penyidikan yang berbeda. 

Sidang praperadilan dijadwalkan menjadi forum untuk menguji apakah seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. (gin) 


Editor : Inilahkoran