Pajak Marketplace Berlaku 1 November: Redam Gusar di Lokapasar
DI tengah perjuangan mempertahankan margin keuntungan yang tipis, ada satu kekhawatiran baru yang membayang: aturan pajak baru di marketplace.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Mulai 1 November 2026, pemerintah berencana memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di platform lokapasar.
Sadar akan kecemasan para pelaku usaha kecil, ekonom INDEF, M Rizal Taufikurahman, mengingatkan agar kebijakan ini jangan sampai mencekik para pelaku UMKM dengan urusan birokrasi yang rumit.
"Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru," ujar Rizal ramah saat berbincang hangat, Minggu (20/9).
Bagi seorang pedagang kecil, uang senilai 0,5 persen dari omzet mungkin terdengar kecil bagi sebagian orang. Namun, bagi mereka yang memutar modal pas-pasan, angka itu sangat berarti—terutama bagi usaha dengan keuntungan yang sangat mepet.
Rizal menekankan pentingnya menjaga batas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta per tahun agar benar-benar sakti melindungi pedagang ultra mikro.
Jika perlindungan ini longgar, taruhannya besar: margin usaha mereka akan tergerus, harga barang terpaksa naik, atau yang paling mengkhawatirkan, para pedagang akan kabur dari marketplace resmi dan memilih berjualan di pasar gelap yang tidak berizin.
Rizal membayangkan sebuah sistem yang bersahabat: para pelaku UMKM cukup fokus berjualan dan melayani pembeli seperti biasa.
Sementara itu, urusan hitung-hitungan pajak, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan diselesaikan secara otomatis di balik layar oleh sistem komputer platform marketplace.
"Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan negara, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan biaya dan beban yang serendah mungkin bagi pedagang," tambah Rizal bijak.
Sinyal penerapan pajak ini sebelumnya ditiupkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Usai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9), Bimo mengonfirmasi bahwa masa penundaan aturan ini akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Sejauh ini, lanjut Bimo, Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.
Oleh karena itu, kebijakan itu tetap merujuk pada keputusan terakhir di mana pungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar mulanya direncanakan untuk berlaku efektif pada Agustus 2026. Namun, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan itu pada 5 Agustus 2026.
DJP pun menjelaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
Adapun empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, sebagaimana yang diatur dalam PMK 37/2025, di antaranya Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun. (bsf)
Editor : Inilahkoran

