Bahar bin Smith Didakwa Menyebarkan Berita Bohong, Ini Isi Dakwaan Jaksa

tim jaksa menyebutkan kronologis penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar bin Smith saat menjadi penceramah di Margaasih Bandung

Bahar bin Smith Didakwa Menyebarkan Berita Bohong, Ini Isi Dakwaan Jaksa
Bahar bin Smith didakwa melakukan penyebaran berita bohong oleh tim JPU dalam sidang dakwaan di PN Bandung, Selasa (5/4/2022)

 

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Bahar bin Smith dengan menyebarkan berita bohong, saat ia berceramah di Bandung.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Bahar bin Smith  di PN Bandung Jalan RE MArtadinata, Kota Bandung pada Selasa  5 April 2022.

JPU menyebut, Bahar bin Smith mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu, sebagai penceramah.

Baca Juga: Minta Maaf ke Hakim dan Jaksa, Bahar bin Smith Sebut Sidang Online Tak Efektif

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja saat membacakan dakwaan.

Ceramah Bahar bin Smith itu, kata Jaksa, dihadiri oleh seribu orang. Isi ceramahnya, membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad. Akan tetapi di pertengahan ada ceramah yang melenceng.

Saat itu pula jugalah, ada salah seorang masyarakat yang hadir, merekam ceramah Bahar, tak lain ialah Tatan Rustandi terdakwa lainnya dalam perkara ini.

Baca Juga: Salinan Putusan Belum Diterima, Kejati Jabar Apresiasi Putusan Banding Hukuman Mati Herry Wirawan

Rekaman itupun diunggah ke media sosial YouTube Tatan, dengan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'.

Adapun perbuatan Habib Bahar tersebut dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Cesar Yudistira) 


Editor : inilahkoran