Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara

aksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Bahar bin Smith alias Habib Bahar tuntutan penjara selama lima bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 atau dalam dakwaan lebih subsider. 

Bahar  bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Bahar bin Smith alias Habib Bahar tuntutan penjara selama lima bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 atau dalam dakwaan lebih subsider. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (26/5/2021). Sidang berlangsung secara virtual, sementara Bahar tetap berada di Lapas Gunung Sindur. 

Dalam tuntutannya JPU Kejati Jabar menyataka  terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dakwaan primair dan subsider. Terdakqa Bahar bin Smith dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaab lebih subsider, yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

Baca Juga : BPJamsostek Imbau Perusahaan Tak Lalai Bayar Iuran

"Oleh karenanya memohon majelis yang menangani perkara ini, menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan dengan perintah tetap ditahan," katanya. 

Hal yang meringankan dan jadi bahan pertimbangan jaksa, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, sudah berdamai, korban sudah memaafkan, dan terdakwa sudah memberikan uang kompensasi pengobatan korban. 

Atas tuntutan JPU, Habib Bahar mengaku bersyukur dan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang yang dipimpin Surachmat ditunda pekan depan. 

Baca Juga : Foto: Gerhana Bulan Total

Seperti diketahui, dalam dakwaannya, JPU Kejati Jabar Suharja menyatakan terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Halaman :


Editor : Bsafaat