Baim Wong Ditetapkan Bayar Rp1 Miliar untuk Paula Verhoeven, Buya Yahya Ungkap Makna Nafkah Mut'ah
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan Baim Wong untuk membayar nafkah mut'ah senilai Rp1 miliar kepada Paula Verhoeven setelah perceraian mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan Baim Wong untuk membayar nafkah mut'ah senilai Rp1 miliar kepada Paula Verhoeven setelah perceraian mereka.
Meskipun sebelumnya Paula menuntut nafkah mut'ah sebesar Rp3 miliar, pengadilan hanya menyetujui sebagian dari tuntutan tersebut.
Menurut Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, nafkah mut'ah ini diberikan sebagai bentuk penghiburan setelah perceraian.
"Penetapan mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon (Baim Wong) berbentuk uang sebanyak Rp1 miliar," jelas Suryana.
Selain nafkah mut'ah, Paula juga menuntut nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, nafkah masa iddah Rp600 juta, dan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan. Namun, tuntutan nafkah madhiyah dan masa iddah ditolak oleh pengadilan. Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan, sehingga dianggap sebagai istri yang durhaka.
Keputusan pengadilan ini ternyata sejalan dengan pandangan Buya Yahya yang disampaikan dalam ceramahnya. Dalam video di kanal YouTube Buya Yahya, beliau menjelaskan mengenai nafkah mut'ah setelah perceraian. Buya Yahya menyebutkan bahwa nafkah mut'ah adalah hadiah dari mantan suami kepada mantan istri sebagai penghibur hati setelah perceraian.
"nafkah mut'ah adalah hadiah yang diberikan oleh seorang suami setelah menceraikan istrinya. Hadiah ini berfungsi untuk menghibur hati mantan istri agar tidak ada rasa sakit hati," terang Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, hukum nafkah mut'ah adalah wajib menurut Mazhab Imam Syafi'i, Hanafi, dan Hambali. Sementara itu, Mazhab Maliki hanya memandangnya sebagai sunnah. "Hadiah ini bukan masalah harta atau gono-gini, intinya adalah pemberian yang bertujuan untuk menyenangkan hati istri," kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menekankan bahwa meskipun perceraian terjadi, mantan suami tetap wajib memberikan nafkah mut'ah sebagai tanda penghormatan terhadap perjuangan istri dalam rumah tangga. "Walaupun perceraian itu terjadi, tidak ada permusuhan. nafkah mut'ah adalah bentuk penghormatan terhadap istri yang telah berjuang merawat keluarga," tambahnya.
Dengan demikian, meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai, keputusan pengadilan ini tetap mengedepankan prinsip Islam yang mengharuskan mantan suami memberikan nafkah mut'ah sebagai bentuk penghargaan terhadap istri yang telah mendampinginya selama ini.
Editor : Firda Rachmawati


