Bakal Ada Tersangka Lagi di Sidang Obstruction of Justice Tipikor BPBD Bogor?

Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan melihat jalannya persidangan terdakwa Dian Ade Putra Harahap yang dianggap melakukan Obstruction of Justice.

Bakal Ada Tersangka Lagi di Sidang  Obstruction of Justice Tipikor BPBD Bogor?

IINILAHKORAN, Bogor-Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan melihat jalannya persidangan terdakwa Dian Ade Putra Harahap yang dianggap melakukan Obstruction of Justice.

Jika, dalam proses persidangan ternyata ada pihak lain yang membantu pelarian terdakwa Sumardi, maka Kejaksaan akan mengenalkan pasal yang sama terhadap prang yang membantu pelarian Sumardi saat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : PBJ Siap Lelang 10 Program Strategis Pembangunan Kota Bogor

Saat ini, persidangan terdakwa Dian Ade Putra Harahap di Pengadilan Tipikor Bandung sudah berlangsung tiga kali dan akan berlanjut Senin besok dengan agenda keputusan selam majelis hakim.

Baca Juga : Mendesak, DLH Kabupen Bogor aksn Beli 40 Unit Truk Sampah

Dian Ade Putra Harahap dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti