Bakal Ada Tersangka Lagi di Sidang Obstruction of Justice Tipikor BPBD Bogor?

Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan melihat jalannya persidangan terdakwa Dian Ade Putra Harahap yang dianggap melakukan Obstruction of Justice.

Bakal Ada Tersangka Lagi di Sidang  Obstruction of Justice Tipikor BPBD Bogor?

IINILAHKORAN, Bogor-Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan melihat jalannya persidangan terdakwa Dian Ade Putra Harahap yang dianggap melakukan Obstruction of Justice.

Jika, dalam proses persidangan ternyata ada pihak lain yang membantu pelarian terdakwa Sumardi, maka Kejaksaan akan mengenalkan pasal yang sama terhadap prang yang membantu pelarian Sumardi saat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, persidangan terdakwa Dian Ade Putra Harahap di Pengadilan Tipikor Bandung sudah berlangsung tiga kali dan akan berlanjut Senin besok dengan agenda keputusan selam majelis hakim.

Dian Ade Putra Harahap dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Apabila nanti dalam persidangan terdakwa Dian Ade Putra Harahap ada pihak lain yang membantu pelarian terdakwa Sumardi yang dianggap mengkorupsi dana bantuan bencana alam atau Belanja Tak Terduga (BTT) di Tahun Anggaran 2017, maka perkara tersebut akan kami kembangkan dengan menetapkan tersangka pihak lain yang membantu pelarian Sumardi ataupun menghalangi proses penyidikan," kata Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Minggu, 5 Maret 2023.

 Arif Riyanto menerangkan bahwa peran Dian Ade Putra Harahap berawal dari pengambilan mobil terdakwa Sumardi di rumah milik Sumardi di Kecamatan Cibinong.

"Saat di rumah terdakwa Sumardi, Dena istri Sumardi, memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 kepada terdakwa Dian Ade Putra Harahap untuk digunakan sebagai biaya akomodasi membawa mobil dari Bogor ke Medan sebesar Rp 2.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp 3.000.000,- untuk diserahkan kepada terdakwa Sumardi," terang Arif Riyanto.

Ketika dalam perjalanan menuju ke Kota Medan di Jalan Tol Jambi-Palembang terdakwa Dian Ade Putra Harahap dihubungi oleh terdakwa Sumardi via sms dengan memberikan kode, “208!”, yang mana kode tersebut merupakan kode rest area atau tempat pertemuan keduanya.

"Bahwa saat direst area km 208 terdakwa Dian Ade Putra Harahap memberikan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dari istri terdakwa Sumardi, lalu keduanya bersama-sama menuju kedaerah Kemuning Jambi karena terdakwa Sumardi akan membeli kebun sawit sehingga terdakwa Dian Ade Putra Harahap mengarahkan ke daerah kemuning. lalu pada saat di daerah kemuning Jambi terdakwa dian memberikan kartu ATM nya untuk digunakan oleh terdakwa Sumardi selama berada di Pulau Sumatera," sambungnya.

Terdakwa Dian juga menyimpan mobil milik terdakwa Sumardi dirumahnya dan dengan sengaja mengganti plat mobil tersebut menjadi plat mobil medan, yakni dari F 1111 M menjadi BK 1755 MP dengan tujuan agar mobil tersebut tidak diketahui sebagai milik terdakwa Sumardi agar ia dapat leluasa menggunakan mobil tersebut. 

"Kemudian pada tanggal 30 September 2022 terdakwa Dian menemui terdakwa Sumardi di daerah Aek Kanopan Sumatera Utara, namun ia dengan sengaja tidak melaporkan pertemuan dan keberadaan terdakwa Sumardi kepada Kejaksaan atau kepolisian setempat sehingga sejak proses penetapan tersangka Sumardu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pihak Kejaksaan tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Sumardi karena yang bersangkutan secara sengaja telah disembunyikan oleh terdakwa Dian. Dian yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi juga membantu mengamankan asset milik terdakwa Sumardi sehingga penyidik kesulitan untuk melakukan sita asset milik mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor tersebut," tukas Arif. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti