Ganjil Genap Hari Ini Tidak Berlaku untuk Warga Bandung, Begini Aturannya

Pemberlakuan ganjil genap di lima pintu Tol di Bandung berlaku hari ini. Hanya saja, warga Bandung takkan terjaring penyekatan.

Ganjil Genap Hari Ini Tidak Berlaku untuk Warga Bandung, Begini Aturannya
Gerbang Tol Pasteur


HARI ini, Jumat 3 September Pemkot Bandung mulai menerapkan aturan ganjil genap di lima lokasi setelah pintu keluar 5 gerbang tol. Warga Bandung tak perlu khawatir lantaran aturan ini berlaku untuk kendaraan yang berplat non-D.

Kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap akan dilaksanakan di Kota Bandung pada tiga hingga lima September ini. Pemberlakuan ganjil genap diterapkan di sekitar gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengungkapkan, untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan luar Kota Bandung yang berplat non-D.

"Artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ucap Ricky.

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya aturan ganjil genap kali ini diberlakukan di lokasi setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

Baca Juga: Halte Terbengkalai di Kota Bandung, Folmer: Bongkar Saja

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. "Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September," Ricky menerangkan.

Ia memaparkan, untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tangggal pelaksanaan. Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pengaturan ganjil genap ini harus didukung sebagai upaya penanganan terhadap pandemi yang saat ini masih berlangsung.

Baca Juga: September, Kawasan Alun-Alun Kota Bandung Miliki Wajah Baru

"Ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pusat yang harus kita laksanakan sebaik mungkin dan ini tujuannya sangat bagus. Kita ingin tetap mengendalikan mobilitas masyarakat. Karena bagaimanapun pandemi di Kota Bandung masih belum selesai," katanya.

Ema mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi di Kota Bandung memang sudah terkendali cukup baik. Namun upaya mengendalikan mobilitas tetap diperlukan guna menghindari lonjakan kasus.

"Artinya ini kita menekan orang luar ke dalam, karena bagaimana pun juga Bandung masih memiliki daya tarik. Untuk kepentingan ekonomi ini sangat luar biasa, tapi satu sisi kita masih sedang menghadapi pandemi. Artinya kendali harus tetap kita lakukan. Di antaranya dengan kebijakan ganjil genap," katanya.


Editor : inilahkoran