Nggak Kira-kira Langgar Tiga Perda, Hengky Kurniawan Segel Minimarket di Batujajar
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, menyegel minimarket di Batujajar. Tak kira-kira, minimarket itu melanggar tiga perda sekaligus.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebuah mini market yang berlokasi di Jalan Raya Batujajar, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, terpaksa disegel Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Pasalnya, mini market tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) di Bandung Barat. Tak tanggung-tanggung, tiga perda sekaligus dikangkangi.
Di antaranya Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan.
Baca Juga: Tak Hanya Pasar, Hengky Usulkan Pasar Tagog Padalarang Punya Bioskop
Lalu, Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 21 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pasar, retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, ada tiga peraturan yang dilanggar mini market tersebut. Namun, yang paling utama dalam pelaksanaannya adalah semua harus dilakukan dengan pendekatan persuasif.
"Penutupan ini sudah dilakukan dari jauh-jauh hari. Ini jelas melanggar karena dekat dengan pasar tradisional. Jadi mohon saat penertiban dilakukan dengan persuasif dan tidak ada paksaan," katanya kepada INILAHKORAN, Selasa, 7 September 2021.
Baca Juga: Minta Pemda Bandung Barat Capai Target Vaksinasi, Ini Pesan Emil untuk Hengky
Hengky menyebut, penertiban ini akan dilaksanakan secara bertahap. Bahkan, dari awal dirinya telah menyampaikan dan memberikan tenggat waktu sampai bulan Oktober bahwa dalam peraturan baru pasar modern ini sudah tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"IMB itu diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SIUP diganti Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sehingga tidak ada penertiban pasar modern dan seharusnya jarak minimal pasar modern dengan pasar tradisional itu sejauh 500 meter," ujarnya.
Hengky menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendorong para pedagang tradisional dan UMKM.
"Oleh karenanya, untuk pasar modern ini kita berikan batas waktu hingga Oktober," katanya. (agus satya nagara)
Editor : inilahkoran


