Objek Wisata di Bandung Dibuka, Eits! Mau Masuk Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Warga Kota Bandung yang ingin mengunjungi beberapa objek wisata wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. Minimal, dosis pertama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sejumlah objek wisata di Kota Bandung mulai diizinkan beroperasi terhitung Kamis 9 September 2021. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi baik pengelola dan pengunjung.
"Pengunjung yang ingin pergi ke objek wisata, minimal sudah divaksin dosis pertama," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, Jumat 10 September 2021.
Halnya dengan pengunjung, dia menyebut, pihak pengelola wajib memenuhi persyaratan. Salah satunya, adalah penggunaan aplikasi pedulilindungi untuk pemeriksaan karyawan dan pengunjung.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung Sukses Tembus 70 Persen
"Untuk pihak pengelola lebih ketat, terutama terkait dengan kesiapan protokol kesehatannya. Lalu harus ada aplikasi pedulilindungi yang dipasang di pintu akses masuk dan keluar," ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran pada kegiatan objek wisata di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 zona kuning saat ini.
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, pengunjung yang diperbolehkan datang ke objek wisata sebesar 25 persen dari total kapasitas. Adapun jam operasional mulai pukul 10.00-16.00 WIB.
"Relaksasi ini kita berikan secara bertahap, dan kita lakukan uji coba. Sementara ini, uji coba kita berikan untuk Kebun Binatang Bandung, Saung Angklung Udjo, Kiara Artha Park, Trans Studio Mal dan Karang Setra," ujar dia. (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


