Wujudkan Visi Misi Kota Bandung yang Agamis, Oded M. Danial Siap Sertifikasi 500 Tempat Ibadah
Wali Kota Bandung,Oded M. Danial meluncurkan program sertifikasi tempat ibadah. Tahun 2021 sebanyak 500 tempat ibadah akan disertifikasi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Perwujudan Kota Bandung yang Agamis sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat, Pemkot Bandung gulirkan program sertifikasi tempat ibadah.
Terkait Program sertifikasi tempat ibadah tersebut, Pemkot Bandung menargetkan 500 tempat ibadah sudah memiliki sertifikat di tahun 2021 ini.
Wali Kota Bandung, Oded M.Danial mengungkapkan, program sertifikasi tempat ibadah tahun ini akan fokus pada 500 sarana ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng.
Targetnya menurut Oded, tahun 2021 dapat merampungkan 500 tempat ibadah sudah disertifikasi. Sisanya akan dilanjutkan di tahun 2022.
"Alhamdulillah, hari ini kita melaunching gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah. Artinya tempat ibadah milik semua agama bukan hanya umat Islam," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis 16 September 2021.
Baca Juga: Aturan Ganjil-genap Puncak Tinggal Nunggu Finalisasi Kemenkumham, Seperti Apa?
Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melakukan sertifikasi tempat ibadah. Total ada sebanyak 500 tempat ibadah, dan sisanya dilanjut pada 2022.
"Sertifikasi tanah tempat ibadah ini diharapkan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman, khususnya dalam beribadah. Karena misal beribadah di tempat ibadah status tanah bermasalah, jadi terganggu," ucap Oded
Oded pun mengaku, sering mendapatkan informasi tentang permasalahan sengketa tanah di rumah ibadah. Karenanya, sertifikasi tempat ibadah dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
Oded menyebut, tantangan ke depan dalam proses sertifikasi rumah ibadah adalah menyangkut kelengkapan berkas dan administrasi. Apabila berkas telah lengkap tidak akan menimbulkan masalah.
Baca Juga: Jangan Kecolongan! Ini Ciri-ciri dan Modus Penipuan Akun Palsu Pejabat Kota Bandung
"Misal ada kasus tanah tempat ibadah itu wakaf milik keluarga. Itu harus jelas, harus ada nazhir, ada orang yang mewakafkan dan ada yang menerima wakaf. Kalau disertifikatkan, nantinya masalah," ujar Oded
Program sertifikasi rumah ibadah, dikatakannya gratis, karena menggunakan dana APBD. Selain itu, program ini dapat masuk melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR BPN.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, program sertifikasi tempat ibadah merupakan kolaborasi Kementerian ATR BPN dengan Pemkot Bandung.
"Program ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi tempat ibadah. Tahun ini target 500, sisanya tahun depan 300 mau berbondong bondong ke saya silahkan," kata Andi.
Baca Juga: Oded Beberkan Rahasia Keharmonisan Bersama Yana
Di lain sisi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bandung, Mimin Sutisna mengatakan, sebanyaj 60 persen masjid di Kota Bandung telah disertifikat dari total 2.600 masjid yang terdata.
Sedangkan kurang lebih 40 persen masjid, masih belum memiliki dokumen sertifikat.
"Yang belum ini karena belum ada niat. Kita jemput bola dari DMI punya pengurus cabang di kecamatan, para PC bekerjasama dengan camat dan KUA dan lurah termasuk dengan ketua DKM dan nazhir sehingga persyaratan dilengkapi disertifikat," kata Mimin.***(Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


