Jalan ke Mal Bawa Anak Kini Bukan Mimpi, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sekarang Boleh Masuk Mal
Kabar bahagia datang untuk warga Kota Bandung. Anak usia di bawah 12 tahun kini boleh masuk mal dan pusat perbelanjaan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,- Bandung- Kabar bahagia datang bagi warga Kota Bandung yang ingin sekedar berbelanja kebutuhan ke mal dan pusat perbelanjaan dengan mengajak serta anak. Pasalnya, sekarang anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke mal.
Saat ini Pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bandung termasuk super market yang sebelumnya melarang pengunjung membawa anak usia di bawah 12 tahun kini sudah tidak berlaku lagi.
Sesuai dengan Inmendagri 43 Tahun 2021, menyebutkan anak usia di bawah 12 tahun sekarang boleh masuk ke mal dan pusat perbelanjaan terhitung mulai Selasa, 21 September 2021 hari ini.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah saat dikonfirmasi mengungkapkan, terhitung mulai tanggal 21 September 2021, anak usia di bawah 12 tahun, kini boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan ketentuan yang diatur pemerintah.
"Mengacu kepada Inmendagri 43 tahun 2021, memang anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal. Tetapi kita tetap menunggu Perwal. Perwal ini sedang berproses," kata Elly di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa 21 September 2021.
Elly Wasliah mengungkapkan, kebijakan Inmendagri terkait anak usia dibawah 12 tahun dapat masuk ke mal mulai berlaku hari ini.
Namun Elly kembali menegaskan, Kota Bandung masih menunggu Peraturan Wali Kota Bandung yang masih dalam tahap penyusunan.
"Waktu uji coba pembukaan mal di Kota Bandung beda dengan Jakarta. Semarang mundur satu hari karena menunggu Perwal. Uji coba pembukaan mal harus hari ini (Selasa) di Bandung, baru Rabu dilaksanakan karena harus menunggu Perwal," ucapnya.
Meski anak usia di bawah 12 tahun dapat masuk ke mal, Elly mengingatkan, wahana permainan anak di dalam mal masih ditutup. Sebab berdasarkan Inmendagri arena bermain anak masih dilarang dibuka.
Baca Juga: Mantan Anak Buahnya Jadi Tersangka, Anies Baswedan Datangi KPK
"Wahana masih dilarang, karena sesuai ketentuan Inmendagri 43 bahwa area tempat bermain anak masih ditutup. Artinya di Kota Bandung pun tetap harus ditutup. Jadi kita tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Inmendagri," ujar Elly Wasliah.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku tengah mempersiapkan aturan tersebut. Namun, kebijakan yang akan dikeluarkan tentunya menyesuaikan dengan kondisi di Kota Bandung.
"Insya Allah, tentu akan mempersiapkan diri sesuai kondisi eksisting hari ini seperti apa. Kita akan siapkan terus, termasuk pengawasan pun tetap dan rutin akan kita dilaksanakan," kata Oded.***(Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


