FAGI Desak Gubernur Jabar Keluarkan Pergub Terkait Pendanaan Pendidikan SMA/SMK/SLB
FAGI Jawa Barat mendesak Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan Pergub tentang Pendanaan Pendidikan SMK/SMK/SLB yang bersumber dari masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat (Jabar) mendesak Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan SMA/SMK/SLB yang bersumber dari masyarakat.
"Sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar," kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Kamis 23 September 2021.
Dia menyatakan, pada lampiran UU tersebut membagi urusan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi, sehingga bisa melakukan diskresi terhadap aturan-aturan sebelumnya yang ambigu
Baca Juga: Terkait Dana Pendidikan pada SMA/SMK Negeri di Jabar, FAGI: Belum Jelas Regulasinya
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 ayat (9) diskresi kata Iwan Hermawan adalah, keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Aturan yang diharapkan tersebut di antaranya, kata Iwan Hermawan, mengatur melarang atau memperbolehkan adanya pungutan pada SMA/SMK/SLB di Jawa Barat.
Hal itu tidak cukup hanya pernyataan lisan gubernur di media masa atau aparat penegak hukum (APH), gunakan landasan penyelenggaraan pendidikan dasar untuk pendidikan menengah untuk klarifikasi pungutan ke sekolah-sekolah.
Baca Juga: FAGI Jabar Keberatan PTM Terbatas Segera Digelar, Ini Alasannya...
Karena, lanjut dia, sekarang belum ada regulasi yang mengatur larangan pungutan bagi pendidikan menengah, sehingga masalah pendanaan ini menjadi polemik di lapangan karena tidak ada kepastian hukum.
"Jika masalah usulan ini diabaikan, maka FAGI Jabar akan melakukan melalui prosedur somasi demi untuk melakukan Advokasi terhadap para kepala sekolah di Jabar," pungkasnya. (okky adiana).***
Editor : inilahkoran


