Ini Syarat Transgender di Kota Bandung Bisa Miliki KTP
Kabar bahagia bagi warga transgender Kota Bandung. Saat ini mereka dapat memiliki KTP juga kartu keluarga bagi pelaku nikah siri
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,-Bentuk pemenuhan terhadap hak dasar seluruh warga negara, Kota Bandung kini memastikan melayani pembuatan KTP bagi warga transgender. Inilah beberapa persyaratannya.
Kabar bahagia datang bagi transgender di Kota Bandung. Pemkot Bandung memastikan kalangan transgender kini dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa saat mengurusinya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar mengungkapkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kini melayani pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi transgender.
"Kalau dia transgender, laki-laki menjadi perempuan, bisa kita ubah statusnya. Tetapi dengan catatan, dia ke pengadilan ada putusan pengadilan," kata Tatang Muhtar, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Di Garut, Masih Ada 10 Ribu Anak Stunting yang Tersebar di 42 Kecamatan
Tatang Muhtar mengungkapkan, selama ini Disdukcapil Kota Bandung mencatat dokumen kependudukan dengan dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Sedangkan bagi transgender harus disertai bukti pengadilan negeri.
"Selama saya menjabat Kadisdukcapil, belum menerima laporan tentang pengajuan KTP elektronik transgender. Untuk pendaftaran, prinsip adminstrasi kependudukannya tidak ada perlakuan khusus," ucapnya.
Tak hanya seputar KTP warga transgender, Tatang juga memastikan mereka yang menikah siri kini dapat dibuatkan Kartu Keluarga.
Menurut Tatang Muhtar, terkait pernikahan siri, sekarang bisa dibuatkan kartu keluarga. Namun di kolom kartu keluarga akan disebutkan status pernikahannya tidak tercatat. Sementara menikah di kantor KUA akan tercatat.
Baca Juga: Heboh Tamara Bleszynski Datangi Bareskrim Polri, Ada Apa?
"Kita juga melakukan pendataan kepada warga yang sudah nikah atau nikah siri. Di kolom kartu keluarga, status pernikahannya tercatat dan belum tercatat. Untuk nikah di KUA, maka ditulis nikah dengan tercatat," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


