Kasus Aa Umbara Transformasi Perkara Mensos Juliari Batubara
Jaksa KPK Budi Nugraha menyebutkan, kasus dugaan korupsi Aa Umbara merupakan transformasi perbuatan pidana suap Juliari Batubara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jaksa KPK Budi Nugraha menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara merupakan transformasi perbuatan pidana dalam bentuk suap yang dilakukan Menteri Sosial Juliari Batubara.
”Namun dalam pengadaan paket bansos berupa pengadaan Sembako di Kabupaten Bandung Barat terkait penanganan Covid-19 tahun 2020, Aa Umbara selaku bupati telah menyalahgunakan kewenangannya,” katanya dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 25 Oktober 2021.
Yakni turut serta dalam pengadaan tersebut mengambil alih peran Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan menunjuk langsung penyedia kegiatan, bukan kepada pelaksana yang berkompetan dalam bidangnya sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Jegerrrr.....Jaksa KPK Tuntut Aa Umbara Hukuman 7 Tahun Penjara
Dalam hal ini terdakwa telah menunjuk penyedia kegiatan yang ada hubungan kerabat dan kedekatan pribadi dengan terdakwa, yani M Totoh Gunawan yang merupakan teman dekat sekaligus tim sukses terdakwa saat Pilkada KBB tahun 2018.
”Lalu Andri Wibawa selaku anak kandung terdakwa yang tidak mempunyai kompetensi dibidang pengadaan sembako dengan dibantu oleh salah satu mantan istri terdakwa Diane Yuliandari semata-mata hanya untuk mencari keuntungan pribadi, keluarga dan teman dekat terdakwa dari penanganan krisis pandemi Covid-19 yang tengah terjadi,” jelas Budi.
Jaksa juga menyebutkan dalam persidangan terbukti jika terdakwa Aa Umbara dalam rentang waktu 2019 hingga 2020, sebagai Bupati Bandung Barat telah menerima beberapa kali gratifikasi baik langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan jabatannya dari para bawahannya atau pihak terkait yang melakukan proyek di Bandung Barat.
Baca Juga: Berkas Tuntutan Aa Umbara 1.022 Halaman, Jaksa Hanya Bacakan Fakta Persidangan
Atas perbuatannya itu JPU KPK pun menyatakan terdakwa Aa Umbara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaa akumulatif pertama, yakni pasal 12 huruf i dan dakawaan akumulatif kedua pasal 12 huruf B.
Sebelum membacakan amar tuntutannya JPU KPK juga memacakan hal yang memberatkan, yani terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
”Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, subsider kurungan enam bulan,” ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, Aa Umbara yang menghadiri sidang secara virtual di Rutan Kebonwaru mengaku akan mengajukan nota pembelaan pribadinya secara langsung. Begitu juga dengan tim kuasa hukum terdakwa.***(ahmad sayuti)
Editor : inilahkoran


