INILAHKORAN, Ngamprah - Dugaan kasus bisnis gelap vaksinasi jalur bypass membuat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan geram.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus bisnis gelap vaksin bypass tersebut dilakukan di salah satu kegiatan vaksinasi massal di Objek Wisata Dusun Bambu, Cisarua, KBB, Kamis 30 September 2021.
Diketahui, puluhan masyarakat dipungut bayaran dengan nominal bervariasi antara kisaran Rp500 ribu sampai Rp900 ribu.
Adapun biaya yang diminta tersebut disebut-sebut untuk mempercepat antrean vaksinasi via jalur bypass dan menjamin peserta berbayar mendapat dosis vaksin.
Sementara, total warga yang membayar vaksin jalur cepat ini antar 20-30 orang.
Dengan beredarnya kabar tersebut, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat saat ini tengah menyelidiki melalui proses audit.
Sekretaris Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Bambang Eko Wahjudi mengatakan, pihaknya telah menurunkan surat perintah untuk melakukan audit.
"Tinggal menunggu hasilnya. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," katanya belum lama ini.
Menyikapi hal itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Barat, Eisenhower Sitanggang.
"Kemarin kita sudah cek ke pak kadis. Saya minta diberikan penjelasan memang yang terlibat langsung bukan aparatur sipil negara (ASN) KBB.
Kendati demikian, ia menyebut, yang terlibat lebih ke rekan dari ASN KBB. Jadi, oknum tersebut menawarkan dan menjelaskan harga jika tidak antre nominalnya sekian.
"Saya sudah minta pak kapolres dan inspektorat untuk melakukan investigasi. Nanti biar dari aparat penegak hukum (APH) yang menyelesaikan atau pihak inspektorat," tegasnya.
Meski sebenarnya oknum ASN tidak menerima uangnya, namun ada kemungkinan ada keterlibatan oknum ASN.
"Itu yang kita sayangkan, karena memang vaksinasi itu kan gratis," ujarnya.
Ia memastikan, dengan adanya kejadian ini tidak ada lagi komersialisasi vaksinasi di objek wisata lain atau dalam program vaksinasi tersebut.
"Kita pastikan akan beri sanksi tegas, sehingga menjadi peringatan bagi yang lain," ujarnya.
"Jangan sampai dikomersilkan. Mudah-mudahan ada efek jera," sambungnya.
Terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut, Ia mengaku, masih menunggu dari pihak Inspektorat KBB apakah nantinya secara aturan masuk dalam kategori pelanggaran berat atau lainnya.
"Ya tentu kalau berat kita langsung berhentikan ASN tersebut," tandasnya.***(agus satia negara)