Menyibak Kasus Dugaan Korupsi di Perum Damri Bandung, Ini Modus Operandi Tersangka

Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan SS seorang karyawan Perum Damri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Damri

Menyibak Kasus Dugaan Korupsi di Perum Damri Bandung, Ini Modus Operandi Tersangka
Kejari Bandung menyelidiki kasus dugaan korupsi di Perum Damri Bandung

INILAHKORAN, Bandung,- Aroma Kasus dugaan korupsi di Perum Damri Bandung yang konon menjadi pemicu kesulitan keuangan hingga penutupan sejumlah rute pelayanan bus kota di Kota Bandung mulai tersibak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengusut adanya dugaan kasus korupsi penggelapan uang di Perum DAMRI Cabang Bandung yang membuat perusahaan itu rugi sekitar Rp1,2 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendy mengatakan, penggelapan uang pendapatan perusahaan (UPP) itu diduga dilakukan seorang karyawan berinisial SS dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Baca Juga: Vaksinasi di Garut Baru Capai 45,3%

"Dari Tahun 2016 hingga November 2018, terdapat beberapa UPP yang tidak disetor ke kas DAMRI Cabang Bandung, yang mana diakui oleh SS bahwa benar," kata Taufik, Jumat 29 Oktober 2021.

Taufik menjelaskan, SS merupakan Ketua Pengepul UPP Pool I Kebon Kawung Perum Damri Cabang Bandung. Adapun Perum Damri mendapat pendapatan dari dua dua segmen yakni dari bus aglomerasi dan bus BRT.

Pendapatan itu pun dikelola oleh SS dengan keperluan operasional seperti pengeluaran harian bus atau kru, mulai dari uang TOL, dan uang jalan. Namun sebagian dari sisanya, diduga tidak disetorkan oleh SS ke kas perusahaan.

Baca Juga: 250 Film Meriahkan Festival Film Budaya Nusantara ISBI Bandung

Saat ini SS bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut. Penetapan tersangka tersebut, kata Taufik, sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.

Sementara itu, Sekretaris Perum Damri, Sidik Pramono memastikan pihaknya mendukung penuh seluruh proses hukum yang kini ditangani kejaksaan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah kasus dugaan korupsi tersebut merupakan penyebab dari adanya penghentian sementara sejumlah rute bus Damri di Bandung.

"Kami tidak bisa melihat itu apakah berkaitan atau tidak, kemudian kami tidak dalam kewenangan untuk menentukan penetapan proses hukum itu, ini dua hal yang tidak berkaitan langsung," kata Sidik.

Baca Juga: Asyik... Syarat Waktu RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang, Maksimal 3x24 Jam

Sebelumnya diberitakan Perum Damri cabang Bandung menghentikan sementara layanan bus kota untuk delapan rute terhitung, Kamis 28 Oktober 2021. Sementara layanan untuk tiga rute lainnya, masih dapat beroperasi. Salah satu faktor dihentikan sementara, disebabkan kinerja keuangan perusahaan yang merugi.

Kedelapan rute yang dihentikan sementara adalah Cicaheum-Cibeureum, Ledeng- Leuwipanjang, Dipatiukur-Leuwipanjang, Elang-Jatinangor via Cibiru, Dipatiukur- Jatinangor.

Kemudian rute Kebon Kalapa- TJ Sari, Cicaheum- Leuwipanjang, Alun- Alun Bandung-Ciburuy. Tiga rute yang beroperasi Jatinangor-Elang via tol, Cibiru-Kebon Kelapa, Alun-alun-Kota Baru Parahyangan.

Baca Juga: Aset Pemkab Bogor Seluas 100 Hektare di Tamansari Belum Bersertifikat, Usep Salahkan DPKPP

"Pelayanan bus kota di Bandung merupakan segmen komersial, dan non subsidi, sehingga Damri harus memperhitungkan keekonomian dalam menjalankan setiap kegiatan operasionalnya," kata Corporate Secretary Perum Damri, Sidik Pramono pada Kamis 28 Oktober 2021.

Sidik Pramono mengungkapkan, keterisian penumpang yang kecil dan sebagian besar pelaku perjalanan di Bandung yang tidak menggunakan bus kota menjadi pertimbangan menghentikan layanan sementara. Kebijakan tersebut ditempuh untuk meminimalisasi kerugian perusahaan.

Dengan berat hati harus diambil oleh Damri guna menekan kerugian dan menjaga keberlangsungan usaha perusahaan. Damri akan terus mengevaluasi segmen-segmen usaha yang dijalankan," papar Sidik Pramono

Baca Juga: Hengky Intruksikan ASN KBB Wajib Belanja Produk Lokal, Pelaku UMKM Minta Hal Ini

Sidik Pramono menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan apabila secara sisi ekonomi terpenuhi, maka kegiatan operasional dapat dijalankan kembali.

Perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan transportasi publik tidak terganggu yang dihentikan sementara.

"Di luar segmen bus kota, Damri Bandung tetap mengoperasikan secara normal segmen-segmen AKDP, AKAP, penugasan angkutan perintis, rute BRT Majalaya, dan angkutan Disabilitas," tambah Sidik Pramono

Lebih lanjut Sidik Pramono memastikan, Damri selalu berkomitmen mengupayakan layanan transportasi darat terbaik untuk masyarakat.

Baca Juga: Diluncurkan Selasa, Bima Klaim Bus Trans Pakuan Lebih Nyaman dan Memudahkan

Dengan mematuhi protokol kesehatan (prokea) sebagai bagian upaya mengurangi dampak penyebaran virus Covid-19. "Sepanjang 2020, Damri secara keseluruhan mencatatkan kerugian sekitar Rp 220 miliar," tandasnya.***

Sumber:Antara


Editor : inilahkoran