Pengacara Sebut Dakwaan KPK Tidak Cermat, M Totoh Gunawan Minta Dibebaskan
Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi Bansos Covif-19 KBB M Totoh Gunawan, Abidin menilai tuntutan 6 tahun terhadap kliennya merupakan 'skenar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi bansos Covid-19 KBB M Totoh Gunawan, Abidin menilai tuntutan 6 tahun terhadap kliennya merupakan 'skenario' jaksa untuk menutupi kelemahan dakwaan.
Dia pun meminta terdakwa dibebaskan lantaran ketidakcermatan jaksa dalam menyusun dakwaan.
"Kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan persidangan ini, penuntut umum telah melakukan 'skenario' untuk menutupi ketidakcermatan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan," katanya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 1 November 2021.
Misalnya, Abidin mengungkapkan, penerapan Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Padahal undang-undang tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Fakta Baru Korupsi Bansos KBB, Fee 6 Persen Hanya Akal-akalan Saja?
Maka, jika dalam dakwaan penuntut umum seorang pelaku tindak pidana dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum.
"Namun dalam praktiknya, penuntut umum untuk menutupi ketidakcermatan surat dakwaan yang dibuatnya, telah membuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut. Melainkan telah mengubah pasal-pasal. Sehingga seolah-olah penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya," ujarnya.
Abidin juga menyoroti soal tindakan kliennya yang justru diduga melakukan pidana penyertaan berdasarkan perbuatan yang dilakukan Aa Umbara. Dalam surat tuntutannya, jaksa justru melakukan pembuktian perbuatan Aa Umbara bukan kliennya.
"Sehingga jelas terjadi ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan," katanya.
Baca Juga: Busyet...Penyalur Bansos KBB Ditentukan Lewat Secarik Potongan Kertas
Sementara, berkaitan dengan perbuatan dalam perkara itu Abidin mengatakan proses pengadaan hingga pembayaran sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan kedaruratan. Menurutnya, proses atau tahapan ini sudah sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sehingga telah memenuhi ketentuan pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat. Bahwa dengan demikian, tidaklah ada perbuatan Aa Umbara yang melanggar ketentuan. Sehingga penuntut umum haruslah dinyatakan tidak dapat membuktikan.
"Atas hal tersebut, penuntut umum telah tidak cermat mendakwa terdakwa M Totoh Gunawan dan gagal melakukan pembuktian atas dakwaan terdakwa M Totoh Gunawan. Sehingga terdakwa M Totoh Gunawan dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
Baca Juga: Tahap II Kasus Korupsi Bansos KBB, KPK Serahkan Berkas Aa Umbara ke JPU
Oleh karena itu, kata Abidin, berdasarkan uraian yang telah dibacakan dia menyebut tidak ada kesalahan pada diri kliennya. Sehingga, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. Sebagaimana ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.***(ahmad sayuti)
Editor : inilahkoran


