Busyet...Penyalur Bansos KBB Ditentukan Lewat Secarik Potongan Kertas
Dian Suhartini, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Dinas Sosial Kabupaten Bandung, buka-bukaan di ruang sidang. Dia berkisah tentang sobekan k
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Dian Suhartini, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Dinas Sosial Kabupaten Bandung, buka-bukaan di ruang sidang. Dia berkisah tentang sobekan kertas dan stabilo.
Dian Suhartini adalah salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/9). Aa Umbara didakwa bermain dalam penyaluran bansos di tengah pandemic Covid-19.
Dalam kesaksiannya, Dian Suhartini menyebutkan dirinya hanya menerima secarik sobekan kertas dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Heri Pratomo. Di sana, menurutnya, sudah ditentukan siapa pelaksana dan jumlah paket barang yang dikerjakan.
“Sobekan kertasnya masih ada? Semua 10 kegiatan seperti itu,” tanya Budi.
“Sobekannya sudah dibuang. Dalam sobekan itu sudah ditentukan pakai stabile, siapa pelaksana dan berapa jumlahnya,” kata Dian.
Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Aa Umbara Tersedu-sedu di Ruang Sidang
“Apakah kadis juga dapat perintah,” tanya jaksa.
“Pernah disampaikan katanya pak bupati,” ujarnya.
Dian Suhartini tersedu-sedu hampir hampir menangis. Dia mengaku dipaksa menjadi Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) oleh Kadinsos Bandung Barat Heri Pratomo.
Dian berusaha tegar saat ditanya JPU KPK soal pengadaan barang dan jasa Bansos Covid-19, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (1/9/2021).
"Sebetulnya saya menolak menjadi PPK. Pak Kadis memohon dan memberitahukan ke saya itu tugas Dinsos dan harus melaksanakan. Terus dia bilang tugas membantu warga miskin, minimal tidak bisa memberikan uang kita bantu dengan tenaga," katanya sambil terisak.
Baca Juga: Ibu Pejabat Bandung Barat Ini Ngaku Ditelepon Aa Umbara, Soal Apa Ya?
Dian pun sempat terdiam. Dia pun kemudian akhirnya menyanggupi permintaan Kadinsos KBB Heri Pratomo. Namun dengan catatan semua tanggungjawab Heri yang emban, dan ada surat keputusannya (SK).
"Saya akhirnya meminta berita tertulis karena saya tidak siap," ujarnya.
JPU KPK Budi Nugraha kemudian menenangkan saksi Dian. Dia meminta saksi agar tenang dan bicara dengan sejujurnya seperti yang diungkapkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) di penyidik KPK.
"Saudari saksi tenang ya, saya ingin apa yang saksi ungkapkan di BAP secara jelas bisa kembali diterangkan di sini," katanya. (ahmad sayuti)
Editor : inilahkoran


