Satpol PP Kota Bandung Usulkan Kembali Pembatasan Kegiatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengusulkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 agar melakukan pembatasan. Pihaknya me

Satpol PP Kota Bandung Usulkan Kembali Pembatasan Kegiatan
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengusulkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 agar melakukan pembatasan. Pihaknya menilai, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 terbilang ramai. 
 
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penerapan PPKM level 2 berdampak kepada aktivitas masyarakat yang lebih ramai. Salah satu contoh adalah kegiatan di akhir pekan, tepatnya di pusat kota yang banyak dikunjungi masyarakat. 
 
"Konsekuensi dari itu tidak bisa dipungkiri, apalagi saat weekend khususnya malam minggu. Saya sendiri disitu saat malam minggu. Jadi banyak sekali kerumunan masyarakat luar biasa," kata Rasdian pada Sabtu 6 November 2021.
 
Menurutnya, Satpol PP Kota Bandung saat itu bersama aparat TNI dan kepolisian melakukan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan. Serta melakukan peringatan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. 
 
Pihaknya juga sempat menutup akses Jalan Tamblong yang menuju Jalan Asia Afrika. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kegiatan masyarakat. 
 
"Itu nanti akan dilakukan diusulkan untuk enutupan jalan di rapat terbatas, karena memang perlu ada pembatasan, tidak boleh begitu saja kita lepas, kita bereuforia dengan adanya level 2," ucapnya. 
 
Dikemukakannya, pabila Kota Bandung memasuki level 1, maka pembatasan harus semakin ketat dilaksanakan. Pihaknya juga melakukan pengawasan dan patroli di Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur Kota Bandung. 
 
"Seminggu saja 3 kali kita melaksanakan patroli pengawasan dan alhamdulillah hujan besar tadi malam bubar kita hanya patroli kendaraan sirine mengimbau masyarakat untuk tetap prokes dan agar segera pulang," ujar dia. 
 
Rasdian menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menyegel beberapa tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Sedangkan yang lainnya pihaknya melakukan teguran tertulis dan lisan. *** (Yogo Triastopo) 
 
 
 


Editor : inilahkoran