Catat Nih...Penghapusan Denda Pajak di Kabupaten Bandung Diperpanjang Sampai Desember
Bupati Bandung Dadang Supriatna memperpanjang waktu penghapusan denda pajak hingga pertengahan Desember mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Untuk meringankan beban masyarakat yang masih dalam masa pandemi Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Bupati Bandung Dadang Supriatna, memperpanjang waktu penghapusan denda pajak hingga pertengahan Desember 2021 mendatang.
Sebelumnya Bupati Bandung telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung (Perbub) No. 44 Tahun 2021. Dalam Perbub tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.
Insentif lainnya yaitu penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.
Kepala Bapenda Erwan Kusumah didampingi Kepala Bidang Penagihan, Susy Yuswartika, mengatakan insentif penghapusan denda pajak tersebut diperpanjang dari sebelumnya hingga Juli 2021 menjadi hingga 14 Desember 2021.
Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Targetkan Kontingen Kabupaten Bandung Juara Umum Porda 2022
Keputusan tersebut diambil karena pandemi covid 19 masih melanda masyarakat, khususnya di kabupaten Bandung. Meskipun saat ini di Kabupaten Bandung mengalami trend positif penurunan kasus covid 19 dan memasuki PPKM level 3 yang sebelumnya masih di level 4.
“Mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat dapat meningkat kembali,” kata Susy.
Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.
Baca Juga: Asik Nih, Petani Kabupaten Bandung Punya Mesin Baru Bantuan Pemerintah
Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda. Melampirkan SPPT PBB - P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000.
Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda. Wajib pajak bisa langsung datang ke kantor Bapenda Kabupaten Bandung. Wajib Pajak juga dapat menghubungi layanan online di email :
[email protected] (PBB) dan [email protected] (non PBB).(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


