Titik Kawasan Kumuh Prioritas Penanganan di Kabupaten Bandung Tersisa 567 Hektare
Kawasan kumuh yang memerlukan prioritas penanganan di Kabupaten Bandung tersisa sekitar 0,32 persen atau tersisa 567 hektare.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Hingga akhir 2020 lalu, luas kawasan kumuh yang memerlukan prioritas penanganan di Kabupaten Bandung tersisa sekitar 0,32 persen atau tersisa sekitar 567 hektare.
Luasan kawasan kumuh yang prioritas penanganan itu ditargetkan nol atau rampung pada 2024 mendatang.
"Saat ini kami sedang menyusun dokumen Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Bandung. Ini adalah pendataan titik-titik kumuh yang ada disetiap desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung. Nah nantinya data atau dokumen ini bisa dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Bandung untuk kegiatan dinas-dinas yang memerlukan," kata Kepala Seksi Penataan dan Pengendalian Kawasan Kumuh, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Gerry Sundana, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 3 November 2021.
Menurut Gerry, beberapa dinas yang memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi pengentasan permasalahan kumuh. Diantaranya yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran. Berbekaal data atau dokumen kumuh yang telah dikeluarkan oleh Disperkimtan, melalui kewenangannya mereka akan melakukan penataan.
Baca Juga: Penataan Kawasan Kumuh Kota Bandung Terbaik di Jawa Barat
"Misalnya Dinas Lingkungan Hidup dengan kewenangannya soal pengelolaan persampahan. Nanti disatu titik kumuh mereka bisa menyediakan atau fasilitas pengelolaan sampah. Begitu juga dengan Dinas Pemadam Kebakaran, mereka akan melihat kebutuhan sarana atau akses untuk masuknya armada pemadam jika terjadi suatu kebakaran di pemukiman," ujarnya.
Gerry melanjutkan, untuk penentuan kawasan kumuh disuatu desa itu, terdapat tujuh peniliaian. Diantaranya, drainase, tata bangunan, sanitasi, akses pemadam kebakaran, persampahan. Kemudian, ada pengkatagorian kumuh ringan, sedang dan berat. Dari hasil penelitian yang dituangkan dalam dokumen RP2KPKPK ini, akan terlihat apa yang harus menjadi prioritas disuatu titik lokasi.
"Misalnya kebutuhan disuatu titik kumuh itu jalan untuk akses masyatakatnya. Itu juga akan dilihat spesifikasi jalan yang harus dibangun itu seperti apa. Apakah harus rigid beton atau tidak. Karena seperti di pedesan yang pegunungan itu jangan rigid beton, karena butuh resapan air. Kemudian juga dilihat kalau perlu jalan, apalah drainasenya sudah ada atau tidak, karena kalau enggak ada drainasenya jalan jadi cepat rusak. Nah seperti itulah pentingnya dokumen RP2KPKPK" katanya.
Baca Juga: Ada 717 Hektare Kawasan Kumuh di Bandung
Gerry menjelaskan, setiap tahun titik kumuh di Kabupaten Bandung terus berkurang. Hal ini terjadi karena memang ada intervensi pembangunan dari berbagai dinas dan juga Disperkimtan. Bahkan, tak hanya itu saja,untuk titik kumuh yang luasannya besar dilaksanakan dengan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan juga Pemerintah Pusat.
"Luasannya titik kumuh di Kabupaten Bandung itu sebenarnya masih banyak, cuma yang prioritas harus dituntaskan itu terus berkurang. Jika pada program lain capaian 100 persen itu bagus, tapi kalau disini justru yang bagus itu 0%. Nah target kami titik kumuh prioritas itu harus tuntas pada 2024 mendatang," katanya.
Gerry menjelaskan, karatkeristik titik kumuh dipemukiman yang berada di pedesaan atau pegunungan, berbeda dengan kumuh dikawasan perkotaan. Contohnya, titik kumuh di desa pegunungan, kumuh karena memang di kawasan itu memang belum pernah dibangun Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) seperti drainase dan lainnya. Hal ini berbeda dengan titik kumuh dikawasan perkotaan. Biasanya disebabkan oleh kepadatan penduduk. Padatnya penduduk ini berimbas kepada pemenuhan kebutuhan tempat tinggal.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Perda Tata Kawasan Kumuh
"Karena kebutuhan tempat tinggal, ruang-ruang publik semakin menyusut. Karena melihat peluang ekonomi, penduduk asli yang semula rumahnya punya halaman luas kini dibangun kamar-kamar kontrakan dan kosan. Nah dengan begitu PSU seperti drainase, sanitasi, akses jalan untuk pengangkutan sampah dan armada pemadam kebakaran pun jadi tidak ada. Ini terjadi di daerah-daerah perbatasan antara Kabupaten dan Kota Bandung," ujarnya.
Kedepan, lanjut Gerry, jika sudah terlanjur padat penduduk dengan akses jalan yang sempit. Paling tidak harus tersedia tempat untuk pengelolaan dan pemilahan sampah. Jangan sampai, akses jalan gang hanya cukup satu motor, sehingga sampah rumah tangga digantung didepan rumah karena tak bisa diambil oleh gerobak penarik sampah. Begitu juga dengan permasalahan drainase, dimana Kabupaten Bandung merupakan daerah yang dikelilingi gunung. Sehingga, dari dulu air selalu menjadi masalah yang sulit dituntaskan. Apalagi sekarang, elevasi sungai termasuk Citarum sudah lebih tinggi dari pemukiman. Makanya, dibeberapa daerah langganan banjir, air harus dipompa keluar.
"Selain itu, kita juga usahakan bagaimana air itu secepat mungkin masuk resapan. Salah satu caranya yakni dengan terus memperbanyak lubang biopori. Karena memang disini juga kan belum terlalu banyak rigid beton yah," katanya.
Baca Juga: Tak Percaya Pemerintah, Kawasan Kumuh Brasil Sewa Dokter Sendiri
Kepala Seksi Pelaksana Wilayah III Jawa Barat, BPPW Kementerian PUPR , Ardian Daniswara menambahkan, bahwa dokumen RP2KPKPK di setiap kabupaten atau Kota akan menjadi dasar dalam pengajuan bantuan untuk kabupaten kota dari Pemerintah Pusat. Adapun Kewenangan Pemerintah Pusat adalah luasan kumuh yang lebih dari 15 hektar. Ia juga mengapresiasi penyusunan dokumen RP2KPKPK Kabupaten Bandung.
Ardian berharap dengan disusunnya Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Bandung, dapat menjadi acuan dalam pengentasan permukiman kumuh di Kabupaten bandung. Baik bagi Disperkimtan dan juga bagi Dinas lainnya yang berkaitan dengan urusan perumahan dan permukiman, bahkan harapan besar nya dapat menjadi magnet untuk bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Besar harapan dengan nanti selesai nya penyusunan Dokumen RP2KPKPK Kabupaten ini, dapat digunakan oleh OPD di tingkat Kabupaten Bandung, di tingkat Provinsi, di tingkat Pusat. Bahkan oleh pihak diluar pemerintahan. Agar penuntasan permukiman kumuh Kabupaten Bandung dapat cepat berkurang atau bahkan tuntas di tahun 2024,” ujarnya.***(adv)
Editor : inilahkoran


