PT Mitsubishi Tanabe Indonesia Berikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada 100 UMKM Kota Bandung

PT Mitsubishi Tanabe Indonesia memberikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada 100 UMKM Kota Bandung melalui Corporate Social Responsibility

PT Mitsubishi Tanabe Indonesia Berikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada 100 UMKM Kota Bandung
Mitsubishi Tanabe Indonesia memberikan program Perlindungan Jaminan Sosial kepada 100 UMKM Kota Bandung melalui program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK lewat anggaran Corporate Social Responsibility atau CSR.

INILAHKORAN,Bandung- PT Mitsubishi Tanabe Indonesia memberikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada 100 UMKM Kota Bandung.

Pemberian Perlindungan Jaminan SOsial yang diberikan PT Mitsubishi Tanabe Indonesia kepada 100 UMKM Kota Bandung ini merupakan bagian dari program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK.

Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial oleh PT Mitsubishi Tanabe Indonesia kepada 100 UMKM Kota Bandung itu juga menjadi aksi peduli dengan memanfaatkan anggaran Corporate Social Responsibility atau CSR.

Baca Juga: BPJamsostek Imbau Perusahaan Tak Lalai Bayar Iuran

Program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK sendiri merupakan wujud kepedulian mendukung UKM Kota Bandung keluar dari tekanan pandemi dan memulihkan perekonomian melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati mengatakan Perlindungan Jaminan Sosial yang diberikan PT Mitsubishi Tanabe Indonesia kepada 100 UMKM Kota Bandung itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama tiga bulan.

Program Perlindungan Jaminan Sosial tersebut menurut Erni Purnamawati akan dilaksanakan
terhitung mulai November 2021 sampai Januari 2022.

Baca Juga: BP Jamsostek Kirim Bantuan APD untuk Nakes RS Rujukan Covid-19

Menurut Erni Purnamawati, dalam rentang November 2021 sampai Januari 2022, jika pedagang yang telah dilindungi PT Mitsubishi Tanabe Indonesia mengalami kecelakaan aka berhak mendapatkan uang tunai atau pelayanan kesehatan rumah sakit secara gratis tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun.

Adapun jenis kecelakaan yang dimaksud seperti kecelakaan lalu lintas saat pergi bekerja, saat pulang bekerja atau mengalami kecelakaan diri ketika di area berjualan.

“BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan rumah sakit ketika pedagang kaki lima tersebut ketika mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan tertentu, dan hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya saja tanpa membayar deposito”, ungkap Erni

Baca Juga: BP Jamsostek Gandeng Gopay untuk Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Erni mengungkapkan, tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja ketika di rawat di Rumah Sakit, semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih.

Selain itu para pedagang ini akan diberikan santunan upah sementara selama mereka dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

Baca Juga: BP Jamsostek Harapkan Kerjasama HRD Perusahaan Mutakhirkan Data Karyawan

Manfaat lain adalah biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erni.

Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Dukung Program Bantuan Subsidi, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

Erni berharap dengan adanya perlindungan ini terhadap pedagang kaki lima ini, mereka menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya.

“Terakhir, kami berharap perusahaan-perusahaan lain di Kota Bandung dapat berpartisipasi aktif menyisihkan dana CSR untuk perlindungan para pekerja rentan,” tutup Erni.***(Rianto Nurdiansyah)


Editor : inilahkoran