Resmi! Warga Bandung Dilarang Lakukan ini Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Warga Kota Bandung dilarang melakukan kegiatan-kegiatan perayaan saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Resmi! Warga Bandung Dilarang Lakukan ini Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Oded M Danial melarang warga Bandung merayakan natal dan tahun baru.
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga menggelar peryaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
 
Pelarangan perayaan libur Nataru bagi warga Bandung sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
 
Beberapa kebijakan, diantaranya melarang kegiatan yang berpotensi menciptakan keramaian saat Nataru.
 
 
Yakni meniadakan kegiatan seni budaya terhitung 24 hingga 2 Januari. Lalu menutup Taman Alun-alun sejak 31 hingga 1 Januari. 
 
Berikutnya melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, dan pelarangan acara. Baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menciptakan kerumunan. Meniadakan kegiatan Nataru di pusat perbelanjaan. 
 
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Ketua Harian Penanganan Covid-19, saat ini sedang memantau perkembangan Covid-19. Selanjutnya pihaknya akan membahas dalam rapat terbatas. 
 
 
"Sekarang Pak Sekda masih terus menyusun, membahas mencermati perkembangan yang ada di Kota Bandung tentang Covid-19, dan Insy Allah dalam waktu dekat, akan dapat laporan dari pak sekda. Kita bikin ratas pekan ini," kata Oded, Senin 29 November 2021.
 
Dikemukakan dia, kajian tersebut dilakukan untuk memastikan PPKM level 3 akan berjalan seperti apa di Kota Bandung. Pihaknya juga memastikan akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. 
 
 
"Semuanya sedang digodok sekda dan jajaran. Pertama kita sedang terus mengkaji, kedua kita juga tetap akan mengikuti kebujakan pusat disesuaikan dengan kondisi kebijakan lokal," ucapnya. *** (Yogo Triastopo) 


Editor : inilahkoran