Sadis, Pelajar di Bandung Tewas Dengan 3 Tusukan

Mi, seorang pelajar di Bandung berusia 16 tahun tewas dengan tiga luka tusukan di punggung dan dada.

Sadis, Pelajar di Bandung Tewas Dengan 3 Tusukan
Para pelaku melakukan 13 reka adegan saat rekonstruksi penganiayaan seorang pelajar di Kota Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan, menggelar rekontruksi penganiayaan yang menyebabkan korbannya MI, seorang pelajar berumur 16 tahun, tewas. 13 reka adegan pun dilakukan para pelaku.

Untuk diketahui, pelajar Kota Bandung tewas dianiaya setelah berduel dengan tiga orang tak dikenal di Jalan Aceh, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 9 Oktober 2021. Sementara temannya, berinisial TM, menderita luka tusuk.

Dalam kasus penganiayaan pelajar ini, polisi telah amankan tiga orang pelaku, mereka di antaranya berinisial VS (19), SP (22), dan IA (18).

Baca Juga: Geger Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi, Pelaku Sakit Hati kepada Korban Gara-gara Ini

"Kita lakukan 13 adegan, mulai dari bertemunya korban dengan tiga orang pelaku, sampai dengan korban tewas akibat tusukan," kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin, Rabu 2 Desember 2021.

Dari hasil rekontruksi, lanjut Asep, diketahui korban MI, tewas dengan tiga tusukan. Dua di bagian punggung dan satu pada bagian dada.

Adapun motif para pelaku melakukan penganiayaan, karena saling tegur dengan korban di jalan. Para pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Baca Juga: Sepekan, Polrestabes Bandung Mengungkap 45 Kasus Kejahatan Jalanan di Bandung

Kejadian penganiayaan berawal saat korban bertemu dengan korban di jalan. Baik pelaku dan korban, saling menegur. Tiba di lokasi kejadian, korban pun terlibat cekcok dengan tiga pelaku.

Perkelahian pun tak terhindarkan. Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menusukkan kepada korban sebanyak tiga kali.

Sementara rekan korban, ditusuk sebanyak satu kali. Setelah keduanya tersungkur, para pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Polda Siagakan Personel, Tapi Bukan Untuk Kegiatan Reuni 212

Para pelaku pun, berhasil diamankan pada 24 Oktober 2021. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bandung. Para pelaku pun segera diadili.

Mereka disangkakan pasal 338 Jo 170 KUHP karena telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. *** (Caesar Yudistira)


Editor : inilahkoran