Geger Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi, Pelaku Sakit Hati kepada Korban Gara-gara Ini
Polisi mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Bekasi. Ternyata, pelaku sakit hati gara-gara hal ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu 28 November 2021.
Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial ER di Kabupaten Bekasi.
Dua dari tiga pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial FM (20) dan MAP (29) kini sudah diamankan polisi. Satu lagi, masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Banjir Bandang Garut, Pemprov Jabar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
"Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Endra Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya.
Baca Juga: Lihat Antusias Warga Naik BisKita TransPakuan, Wali Kota Bogor Bima Arya: Saya Terharu
Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.
Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu 27 November 2021 pagi WIB yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga: Viral Foto KTP Mirip Oppa Korea Bikin Heboh TikTok, Netizen: Gue Kira Tadi Eunwoo
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***
Editor : inilahkoran


