Terpidana Faktur Pajak Fiktif Setor Uang Denda Rp32 Miliar Lebih ke Kas Negara
Lee Gil Woo, terpidana kasus faktur pajak fiktif akhirnya menyetor uang denda Rp32 Miliar lebih ke kas negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Amriansyah, bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut. Dalam kegiatan, terpidana menyetorkan sejumlah uag denda kepada JPU Kejari Kabupaten Bandung.
"Terpidana Lee Gil Woo telah menitipkan uang denda sebesar Rp 32.100.288.500,- (tiga puluh dua miliar seratus juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ungkap Amriansyah
Dodi mengatakan uang tersebut pun disimpan dalam rekening penitipan perkara dan untuk selanjutnya dieksekusi ke kas negara.
"Selanjutnya, dieksekusi ke kas negara," katanya.
Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 32.100.288.500,- (tiga puluh dua miliar seratus juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Terpidana Lee Gil Woo diketahui melakukan tindak pidana menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara bersama-sama dan berlanjut. Kasusnya pun telah disidangkan dan diputuskan pada tahun 2019.(Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran


