Aroma Korupsi 'Menyengat', Kantor PG Rajawali II Cirebon 8 Jam Digeledah Kejati
Kantor PG Rajawali II di Kota Cirebon digeledah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) selama delapan jam pada Rabu 24 November 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kantor PG Rajawali II di Kota Cirebon digeledah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar)
Aroma korupsi di PG Rajawali II rupanya sudah terendus Kejati Jabar sejak lama.
Maka pada Rabu 24 November 2021, Kejati Jabar pun akhirnya menggeledah kantor PG Rajawali II untuk mencari serangkaian bukti.
"Memang ini (penggeledahan) adalah rangkaian dari penyidikan di PG Rajawali Cirebon," kata Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui sabungan telepon seluler di Cirebon, Rabu 24 November 2021.
Dodi Gazali Emil mengatakan penggeledahan dilakukan Rabu 24 November 2021 sekitar jam 10.00 WIB sampai sekitar jam 20.00 WIB.
Baca Juga: Cegah Korupsi, 40 Kepala Sekolah SMP di Kota Bogor Diberi Pengarahan
Menurutnya penggeledahan di anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yaitu PG Rajawali II Cirebon, setelah Kejati Jawa Barat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang ditangani itu kata Dodi, yaitu dugaan adanya tindak korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II Cirebon dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
"Dalam pengeluaran 'Delivery Order' gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip 'good corporate governance'," tuturnya.
Baca Juga: Kejari Bandung Masih Dalami Praktik Korupsi Rp1,2 Miliar di Perum Damri
Dodi mengatakan PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
Kemudian PT PG Rajawali II kata Dodi, menerbitkan DU gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar.
Baca Juga: Oknum Menteri Diduga Terlibat Korupsi Tes PCR, Pengamat: Fokus, Tinggalkan Kasus Formula E!
"Selain melakukan penggeledahan tim Kejati Jawa Barat, juga telah memanggil 20 orang saksi terkait, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.***
Editor : inilahkoran


