INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sekti Anggraini dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi memberikan pengarahan dan pembinaan anti korupsi bagi para kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di SMP Negeri 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Jumat (19/11/2021) siang.
Pengarahan dan pembinaan anti korupsi ini dalam rangka penguatan implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019.
Kepada 40 kepala sekolah yang menjadi peserta kegiatan, Bima Arya menegaskan salah satu pagar pencegahan korupsi adalah keluarga, utamanya anak-anak. Dia juga menyampaikan salah satu program KPK dalam rangka pencegahan korupsi dengan melibatkan para ibu dengan memberikan materi dari KPK, kemudian para ibu bisa menyampaikan kepada anak-anak.
"Namun disisi lain tidak mudah untuk mendidik anak-anak agar paham dan mampu membedakan mana halal atau haram, boleh atau tidak. Dibutuhkan pendekatan atau cara khusus agar anak-anak mampu memahaminya," ungkap Bima.
Bima menyebutkan, ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memberikan pendidikan dan pemahaman anti korupsi kepada para siswa, yaitu lewat tulisan dan yang paling efektif melalui keteladanan.
"Diperlukan cara - cara yang dekat dengan anak, harus dengan contoh-contoh yang sederhana. Ilmu yang diwariskan tidak hanya melalui tulisan tetapi bisa juga dengan keteladanan," tambahnya.
Bima memaparkan, melalui keteladanan mengajarkan dan memberikan contoh kepada para siswa harus selaras antara kata dan perbuatan dalam keseharian. Wali Kota mengapresiasi Kejari Bogor dan jajaran atas upayanya yang lebih memilih untuk masuk ke wilayah preventif tidak hanya represif dalam pencegahan korupsi.
Sementara itu, Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini menjelaskan, dalam rangka pencegahan korupsi dan penegakan hukum, ada tiga sifat penegakan hukum yang dilakukan yaitu edukatif, preventif dan represif.
"Edukatif dilaksanakan dengan berkunjung ke sekolah, memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa dan warga sekolah secara umum. Preventif atau pencegahan, dilaksanakan dalam bentuk pendampingan hukum. Kepala sekolah bisa menjadi salah satu subjek yang mengajukan bantuan dalam konteks pencegahan," ungkap Sekti.
Sekti memaparkan, sementara khusus untuk represif menjadi hal terakhir yang dilakukan jika tindakan pertama dan kedua tidak memberikan hasil. Kepada para kepala sekolah maupun para warga pendidikan, Sekti menegaskan agar mengelola anggaran yang diamanatkan dengan baik dan sesuai peruntukannya.
"Stigma ketakutan akan korupsi yang ada lebih diakibatkan karena pengetahuan yang kurang mendasar. Kami ada hanya untuk orang yang bermasalah. Kami senang hati dalam mendampingi jika ada pihak yang membutuhkan. Ke depan nanti saya akan adakan kegiatan agar para warga pendidikan agar paham dan mengetahui tentang tupoksi kejaksaan," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi memaparkan, pihaknya memberikan pembelajaran bagi siswa SD dan SMP untuk mengetahui dan memahami korupsi, jadi ketika mereka nanti masuk dunia kerja sejak dini sudah paham bahaya korupsi. Ini menjadi latar belakang dikeluarkan Perwali nomor 28 tahun 2019, tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi.
"Dicontohkan anak didik agar tidak menjalankan prilaku korupsi semisal mencontek saat ujian, jujur saat sekolah sehingga ada beberapa sekolah membuat warung kejujuran. Harapannya generasi berikutnya cara berfikir berbeda, tidak ada khusus kurikulum anti korupsi tapi kita selipkan ke beberapa mata pelajaran. Sehingga ketika menyusun mata Pelajaran ada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dibahas untuk sinerginkan. Supaya anak-anak tertanam korupsi itu berbahaya," pungkasnya.***