Inilah Strategi Bappenda Kabupaten Bogor Mendorong Peningkatan Pajak Daerah di Masa Pandemi Covid-19
Pemkab Bogor melalui Bappenda terus melakukan sejumlah langkah strategi dalam mendorong pendapatan sektor pajak yang terganggu pandemi Covid
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor,- Pemkab Bogor melalui Bappenda terus mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah strategi pun terus dilakukan Bappenda Kabupaten Bogor dalam mendorong peningkatan sektor pajak di tengah wabah pandemi Covid-19.
Strategi yang dilakukan Bappenda Kabupaten Bogor tersebut tak lain diharapkan mampu menjaga keseimbangan pendapatan pajak daerah yang terganggu akibat pandemi.
Baca Juga: Tirta Pakuan Rencana Bikin Command Center, Ini Fungsinya
Seperti diketahui Covid-19 merupakan bencana non alam yang telah menyebabkan pada pada penurunan aktivitas perekonomian termasuk dirasakan Bappenda Kabupaten Bogor.
Pasalnya, akibat pandemi Covid-19 berpengaruh pada penurunan penerimaan objek-objek pendapatan daerah termasuk penerimaan dari penerimaan objek pendapatan pajak daerah.
Dengan adanya penurunan aktivitas ekonomi tersebut, maka pendapatan sebagian besar wajib pajak menurun, sehingga berdampak pada penurunan kemampuan membayar pajak daerah.
Baca Juga: Kembangkan Petani Milenial, Pemkab Bogor Siapkan Lahan dan SDM
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda memberikan kebijakan dalam upaya meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta pemulihan ekonomi dampak dari pandemi covid-19.
Upaya - upaya tersebut sebagai bagian dari langkah dalam peningkatan penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021.
Targetnya tak lain agar dapat tercapai sesuai dengan target yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Pemkab Bogor Tidak Berlakukan Tes PCR karena Ketiadaan Anggaran
Beberapa upaya yang dilakukan diantaranya :
Perpanjangan relaksasi pajak PBB P2 2021 meliputi
1. Penghapusan sanski administrasi PBB P2 Tahun Pajak 2017 sampai 2021
2. Pengurangan Pokok PBB P2 20% dan Penghapusan Sanksi Administratif untuk Ketetapan sampai dengan Tahun Pajak 2016
Relaksasi Pajak Reklame 2021
1. Penghapusan sanksi administratif pajak reklame sampai dengan Tahun Pajak 2021
2. Pengurangan Pokok Pajak Reklame sebesar 10% yang ditetapkan tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2021
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Kabupaten Bogor Tiru Sistem Kerja Nakes TNI AL
Program Zona Integritas Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara Pembayaran PBB P2 (Zonita Prabu)
Program Zonita Prabu dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor: 973/814-Bappenda tentang Program Zona Integritas Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara Pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Zonita Prabu) Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal Di Wilayah Kabupaten Bogor, dengan point utama:
1. Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Tahun Pajak 2017-2021 bagi yang melakukan pembayaran tanggal 1 September – 31 Oktober 2021
Baca Juga: Rudy Tantang Sentul City untuk Serahkan Lahannya Demi Terbangunnya Puskesmas dan GOM Babakan Madang
2. Pengurangan pokok piutang PBB P2 sebesar 20% dan penghapusan sanksi administratif PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2016 periode pembayaran sampai dengan 31 Desember 2021
Peningkatan Pelayanan Pajak Daerah Secara Online
Wajib Pajak dapat menggunakan dan mengaskses fitur layanan pajak daerah online melalui Website http://bappenda.bogorkab.go.id/ yang terdiri dari mulai : Antrean Online, ESPPT Online, BPHTB Online, dan E SPTPD Online.
Baca Juga: Mantap, Produksi Kopi Robusta di Bogor Capai 4.004 Ton
Perluasan Kemudahan Pembayaran Pajak Daerah
Pembayaran Pajak Daerah Dapat Dilakukan Di Kantor Bappenda, 10 UPT Pajak Daerah, Mobil Keliling, Bank BRI, Bank BJB, BJB DIGI, PT. Pos Indonesia, Alfamart, Indomart, Tokopedia dan Bukalapak
Berkenaan dengan hal tersebut, maka dukungan dari masyarakat, terutama ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah adalah sebagai salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan.
Baca Juga: Lahan HGU Kebun Teh yang Diduga Terlantar Ternyata di Cianjur
Dengan demikian, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat meningkatkan sumber-sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pembangunan serta pemulihan ekonomi daerah.***(Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


