Ini Peran BY, Hacker Samarinda dalam Komplotan Pembobol Kartu Prakerja yang Sudah Kantongi Rp18 Miliar

BY, seorang hacker Samarinda, Kalimantan Timur, yang diduga pembobol kartu prakerja, ditangkap polisi. Ini peran BY dalam komplotan itu.

Ini Peran BY, Hacker Samarinda dalam Komplotan Pembobol Kartu Prakerja yang Sudah Kantongi Rp18 Miliar
Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman

INILAHKORAN, Bandung – BY, seorang hacker Samarinda, Kalimantan Timur, yang diduga pembobol kartu prakerja, ditangkap polisi. Ini peran BY dalam komplotan itu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman, saat ungkap kasus di Mapolda, Senin, 6 Desember 2021, menyatakan peran BY adalah sebagai hacker Samatinda.

Dalam memainkan perannya itu, BY sebagai hacker Samarinda, memiliki peran mencari cara untuk membobol guna mendapatkan scrapping secara random data NIK dan KK.

Data tersebut ia datap dari BPJSketenagakerjaan.go.id (yang sebelumnya tertulis Dukcapil).

Baca Juga: Hacker Samarinda Diringkus Polda Jabar di Bandung Bobol Kartu Prakerja, Tiap Bulan Kantongi Rp500 Juta

“Dia (pelaku BY) berhasil mendapatkan 12 401.328 data dengan data NIK dan foto 322.350 data,” katanya.

Dari ratusan ribu data itu, ia juga berhasil memverifikasi 10 ribu akun yang telah didaftarkannya ke dashboard prakerja.go.id.

Alhasil, dari keberhasilannya membobol verifikasi kartu Prakerja, ia dan empat kawannya berhasil meraup keuntungan Rp18 miliar, dengan rata-rata perbulan penghasilannya mencapai Rp500 juta.

Baca Juga: Hacker Pembobol Kartu Prakerja Ditangkap Polisi

“Komplotan ini melakukan tindak kejahatannya sejak tahun 2019, sampai dengan tertangkap,” katanya.

BY diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung oleh petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar.

“Kita amankan atau orang lainnya yang berinisial BY. Dia DPO pada kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ungkap kasus di Mapolda, Senin, 6 Desember 2021.

Modus aksi kelompok BY dan kawan-kawan ini adalah menggunakan data kependudukan yang   didapat dari grup telegram. Kemudian, data tersebut didaftarkan kartu Prakerja. Lalu data kependudukan itu diregister dengan data hasil hacking ke Dukcapil. 

Baca Juga: Begini Cara Kerja Komplotan Pembobol Kartu Prakerja Fiktif di Bandung

Setelah itu, data kependudukan tersebut didaftarkan ke website prakerja www.dashboard.prakerja.go.id. setelah dana kartu Prakerja cair, mereka mengalihkan dana tersebut ke beberapa dompet digital dan rekening bank.

Polisi pun memberikan sanksi tegas terhadap mereka. Polisi sangkakan pasal berlapis diantaranya pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 ttng Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 ttng Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Waduh, Tersangka Kartu Prakerja Fiktif Berhasil Bobol Ratusan Akun Kependudukan

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” katanya. (cesar yudistira)


Editor : inilahkoran