Hacker Pembobol Kartu Prakerja Ditangkap Polisi

Ditreskrimsus Polda Jabar tangkap DPO kasus pembuat kartu prakerja fiktif. Pelaku berinisial BY yang berperan sebagi hacker warga Kaltim.

Hacker Pembobol Kartu Prakerja Ditangkap Polisi
Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman

INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar tangkap seroang DPO kasus pembuat kartu prakerja fiktif. Pelaku diketahui berinisial BY warga Samarinda Kaltim yang berperan sebagai hacker.

BY ditangkap setelah sebelumnya, polisi mengamankan empat pelaku pembuat kartu prakerja fiktif, yang dibekuk Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, di salah satu hotel di Kota Bandung, kemarin ini.

"Kita amankan atau orang lainnya yang berinisial BY, dia DPO pada kasus ini, dan perannya sebagai hacker," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ungkap kasus di Mapolda, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Polda Jabar Ringkus Pelaku Pembobol Identitas dan Phone Sex Asal Sumsel

BY sendiri memiliki peran sebagai hacker, untuk membobol guna mendapatkan scrapping secara random data NIK dan KK. Data tersebut ia datap dari BPJSketenagakerjaan.go.id (yang sebelumnya tertulis Dukcapil).

"Dia (pelaku BY) berhasil mendapatkan 12 401.328 data dengan data NIK dan foto 322 350 data," katanya.

Dari ratusan ribu data itu, ia juga berhasil memverifikasi 10 ribu akun yang telah didaftarkannya ke dashboard prakerja.go.id.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Komplotan Pembobol Kartu Prakerja Fiktif di Bandung

Alhasil, dari keberhasilannya membobol verifikasi kartu Prakerja, ia dan empat kawannya berhasil meraup keuntungan 18 miliyar, dengan rata-rata perbulan penghasilannya mencapai 500 juta.

"Komplotan ini melakukan tindak kejahatannya sejak tahun 2019, sampai dengan tertangkap," katanya.

Modusnya, komplotan ini menggunakan data kependudukan yang   didapat dari grup telegram, yang kemudian, data tersebut didaftarkan kartu Prakerja. Lalu data kependudukan itu diregister dengan data hasil hacking ke Dukcapil.

Baca Juga: Napi Pembobol Nasabah Koperasi Dikenakan Pasal UU ITE

Setelah itu, data kependudukan tersebut didaftarkan ke website prakerja www.dashboard.prakerja.go.id. setelah dana kartu Prakerja cair, mereka mengalihkan dana tersebut ke beberapa dompet digital dan rekening bank.

Polisi pun memberikan sanksi tegas terhadap mereka. Polisi sangkakan pasal berlapis diantaranya pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 ttng Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 ttng Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 ttng perubahan UU No. 23 tahun 2006 ttng Administrasi Kependudukan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.*** (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran