Napi Pembobol Nasabah Koperasi Dikenakan Pasal UU ITE
Polda Jabar terus mengembangka kasus pembobolan data nasabah koperasi simpan pinjam oleh napi Lapas Banyuasin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Dit Reskrimsus Polda Jabar masih mengembangkan kasus pencurian data nasabah koperasi simpan pinjam yang melibatkan napi dari Lapas Banyuasin, Sorong, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka pembobolan data nasabah koperasi hingga kini masih diperiksa intensif. MR di periksa di Polda Jabar, sementara MF diperiksa di Lapas Narkoba, Sorong, Banyuasin, Sumatera Selatan, karena dirinya masih menjalani hukuman.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, kedua tersangka disangkakan pasal UU ITE, terkait dengan kasus pencurian data, yang dilakukan oleh MF dan MR. Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal 51 jo Pasal 35 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Napi Lapas Banyuasin Bobol Identitas Nasabah Koperasi
"Ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara," kata Arif, saat ditemui di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis 2 Desember 2021.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui kedua pelaku ini merupakan jaringan antar daerah dan provinsi. Korbannya tak hanya di Kota Bandung. Ada korban lainnya di beberapa daerah di Indonesia.
"Ini beroperasi antar daerah menggunakan aplikasi dan bersifat online," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, amankan dua orang pelaku Indentity Theft atau pencurian identitas, serta ilegal akses data nasabah koperasi simpan pinjam.
Baca Juga: Soal Reuni 212 di Masjid Azzikra Sentul, Polda Jabar Ingatkan Bogor Sedang PPKM Level 3
Modus yang digunakan kedua pelaku, yakni dengan menggunakan data milik anggota Koperasi. Akibat tindak pidana kedua pelaku, para anggota koperasi simpan pinjam bernama Sinar Merak Santoso (SMS) itu, mengalami kerugian Rp. 316.000.000.
Kasus ini berawal saat adanya laporan polisi di Mapolda Jabar, dengan nomor laporan LP/B/578/XI/2021/POLDA JABAR, Tanggal 17 Juni 2021.
Baca Juga: Dijadikan Tersangka Polda Jabar, Staf HRD Pinjol Asal Sleman Ajukan Praperadilan
Dari laporan itu, polisi lakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, diketahui salah seorang pelaku yang berinisial MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS E-Channel sebanyak 7 kali. Namun dana yang berhasil di alihkan sebanyak ke lima akun sebagai para Korban Koperasi Simpan Pinjam SMS.
Untuk menjalankan tindak pidananya ini, MR dibantu oleh MF yang miliki peran sebagai penyedia rekening tabungan dan dompet digital ( Dana, Ovo, serta lainnya). *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


