Ya Ampun! Ketua RW di Majalaya Terlibat Aksi Pembobolan 9 Mini Market Lintas Daerah
Seorang Ketua RW di Majalaya terlibat dalam aksi perampokan 9 Mini Market di berbagai daerah. Dia bekerjasama dengan empat pelaku lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Seorang Ketua RW (Rukun Warga) di Majalaya terlibat aksi pembobolan 9 mini market di berbagai daerah.
Ketua RW di Majalaya, itu bersama empat orang lainnya bahkan telah melakukan pembobolan mini market di wilayah Bandung, Garut, hingga Cianjur.
Kapolesta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan mengungkap, Ketua RW di Majalaya menjadikan kediamannya tempat 'rapat' untuk merencanakan aksi pembobolan mini market itu.
"Modusnya mereka berkeliling pakai mobil sewaan. Kalau menemukan mini market yang sudah tutup, mereka bobol dengan cara masuk lewat atap, lewat pintu rolling door hingga membobol tembok," kata Hendra Kurniawan di Polresta Bandung, Soreang, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: BJB Serahkan Bantuan Dukungan Kesehatan kepada RSUD Majalaya
Hendra menjelaskan, setelah masuk ke dalam mini market, mereka mengambil berbagai barang berharga.
Termasuk membawa dan membongkar paksa sebuah brankas penyimpanan uang.
Kata dia, berdasarkan pengakuan mereka, ada sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Bandung, Garut dan Cianjur.
Baca Juga: Heboh...Ratusan Warga Ciraab Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Majalaya
Polisi melakukan penyelidikan dan menggulung komplotan ini berbekal lima laporan dari pengelola mini market.
"Benar salah seorang pelaku yang kami tangkap itu adalah salah seorang Ketua RW di Majalaya, dan mereka merencanakan aksinya itu di rumah dia. Bahkan dia sendiri ikut serta melakukan aksi kejahatan itu," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita ratusan bungkus rokok, berbagai alat untuk membobol minimarket dan tiga mobil sewaan.
Baca Juga: Majalaya Punya Mal, Bupati Bandung Harus Bangga Belanja di Daerah Sendiri
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***
Editor : inilahkoran


