Presiden Jokowi Bereaksi Soal Kasus Guru Cabul Herry Wirawan, Tegas Instruksikan Ini

Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi terkait kasus kekerasan seksual belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.

Presiden Jokowi Bereaksi Soal Kasus Guru Cabul Herry Wirawan, Tegas Instruksikan Ini
Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan belasan santri di pesantren Bandung. Aksi cabul HW mengundang perhatian Presiden Jokowi.

INILAHKORAN, Bandung- Ternyata, kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati pesantren di Bandung mengundang perhatian Presiden Jokowi (Joko Widodo).

Herry Wirawan kini berstatus terdakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap 12 santriwati pesantren di Bandung. Kasus ini juga telah membuat Presiden Jokowi bereaksi.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, Presiden Jokowi memberi instruksi khusus terkait penanganan kasus Herry Wirawan sang guru pesantren Cabul itu.

Baca Juga: Duit Pemerintah Dipakai untuk Cabuli Santriwati, Jaksa Telusuri Pesantren Herry Wirawan

"Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, di Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 14 Desember 2021.

Ayu menjelaskan, Presiden telah memerintahkan dalam kasus ini, lembaga terkait agar dapat melakukan kordinasi untuk penegakan hukum dan juga pendampingan terhadap para korban pencabulan.

"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," katanya.

Baca Juga: 3 Warganya Jadi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Kades Asal Garut Ungkap Fakta Mengejutkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan telah menjadikan 12 anak didikannya sebagai budak seks. Bahkan, beberapa korban telah melahirkan 9 bayi.

Herry Wirawan kini sedang menjalani proses sidang. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

Atas perbuatannya, HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Curhat ke Karutan, Herry Wirawan Akui Semua Perbuatannya

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono.

Namun, lanjut Riyono, ada tambahan hukuman terhadap Herry. Statusnya sebagai tenaga pendidik, memberatkan ancaman hukuman terhadap dia.

Baca Juga: Begini Kondisi Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Usai Cabuli 12 Santriwati Pesantren Bandung

"Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata dia.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran