Hari Ini Guru Cabul Herry Wirawan Jalani Sidang Lanjutan, Kajati Jabar Asep N Mulyana Jadi JPU
Herry Wirawan menjalani sidang lanjutan kasus pencabulan hari ini Rabu 21 Desember 2021. Kejati Jabar turun langsung sebagai JPU.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Sidang lanjutan guru cabul Herry Wirawan (36) akan berlangsung hari ini Senin 21 Desember 2021 dengan Kajati Jabar Asep N Mulyana turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Herry Wirawan tersandung kasus pencabulan terhadap 13 santriwati pesantren di Bandung. Dia akan menjalani sidang kedelapan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan data yang dihimpun InilahKoran, sidang guru cabul Herry Wirawan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB secara daring dan tertutup.
Baca Juga: Menteri AH Kabinet Jokowi Diduga Selingkuh, Nangis dan Minta Maaf ke Suami Selingkuhannya
Pada sidang Herry Wirawan kali ini, rencananya Kajati Jabar Asep N Mulyana, akan turun langsung menjadi JPU.
"Direncanakan, beliau akan hadir sebagai penuntut umum saat sidang Herry Wiwaran di PN Bandung," kata kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via ponselnya, Senin 20 Desember 2021.
Adapun sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Dodi tidak menjabarkan siapa yang akan menjadi saksi pada persidangan ini.
Baca Juga: Geger Aksi Pencabulan di Panti Asuhan Cihampelas Bandung Barat, Korban Sampai Ingin Bunuh Diri
"Ada tiga orang saksi (yang akan dimintai kesaksian). Saksi anak. Sidangnya tertutup," katanya.
Dodi mengatakan sidang akan digelar secara virtual. Terdakwa Herry Wirawan akan menjalani sidang di Rutan Kebonwaru Bandung. Sementara, untuk saksi ada yang datang ke pengadilan ada juga yang memberi kesaksian secara virtual.
"Teknis persidangan sudah kita atur, kita siapkan, karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via zoom," katanya.
Baca Juga: Yuk Intip! Inilah Harga Yamaha R25 versi World Grand Prix
Pada berita sebelumnya, diketahui Kajati Jabar memastikan bakal turun langsung dalam penanganan kasus Herry Wirawan ini.
Hal itu diucapkan saat dikunjungi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, beberapa waktu lalu.
"Insyaallah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana.*** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


