Keluarga Ingin Herry Wirawan DIhukum Mati, Tapi Jaksa Terapkan Pasal Ini

Para keluarga dari belasan anak yang menjadi korba pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan, menginginkan hukum mati terhadap Herry Wirawan.

Keluarga Ingin Herry Wirawan DIhukum Mati, Tapi Jaksa Terapkan Pasal Ini
Suasana sidang dugaan pencabulan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Para keluarga dari belasan anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan, menginginkan hukum yang tegas terhadap terdakwa. Mereka ingin Herry dijatuhi hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Yudi Kurnia, kuasa hukum dari 11 korban pencabulan Herry Wirawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 21 Desember 2021.

"Pelaku ini harusnya dijerat dengan hukuman mati. Perbuatannya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Yudi.

Baca Juga: Tak Hanya Dicabuli, Santriwati Herry Wirawan Juga Dieksploitasi Tenaganya

Namun, herannya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejak awal  persidangan malah menerapkan dengan dakwaan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu.

Padahal dalam pasal tersebut, lanjut Yudi tidak dituliskan adanya hukuman kebiri ataupun hukuman mati.

"Hanya ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," katanya.

Baca Juga: Lho Kok, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Herry Wirawan Tidak Boleh Masuk Ruang Persidangan?

Yudi pun berharap, JPU untuk mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup.

Herry sendiri diketahui didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono. *** (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran