INILAHKORAN- Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah gencar melakukan pengawasan pelaksanaan prokes di seluruh destinasi wisata, khususnya di kawasan Lembang.
Pasalnya, hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya wisatawan usai pemerintah membatalkan pelaksanaan PPKM Level 3.
Kabid Pariwisata, Disparbud KBB, David Oot mengatakan, pengawasan prokes wajib dan harus diperketat.
"Untuk aturan Nataru acuannya Inmendagri Nomor 66/2021 sementara untuk PPKM acuan di Inmendagri Nomor 67/2021," katanya, Selasa 21 Desember 2021.
Saat ini, jelas dia, KBB berada di PPKM level 2 yang berlaku dari 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
"Itu artinya carring capasity tempat wisata maksimal 25 persen untuk menghindari kerumunan wisatawan," jelasnya.
Ia juga mengimbau, agar para pengelola wisata dapat menerapkan ketentuan itu serta mentaatinya. Sebab tujuannya untuk menghindari penularan COVID-19 khususnya dari sektor pariwisata agar jangan sampai muncul kasus.
"Terlebih saat ini sudah masuk ke Indonesia COVID-19 varian omicron," ucapnya.
Konsepnya, lanjut dia, penerapan early warning system on tourism Destination (sistem pemantauan destinasi pariwisata secara elektronik) yang digunakan sebagai media pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru.
Disinggung soal penerapan aplikasi PeduliLindungi, ia menyebut, saat ini destinasi maupun industri pariwisata (hotel dan resto) di KBB sudah siap menjalankan aturan soal PeduliLindungi.
Sebab, sambung dia, itu jadi syarat bagi objek wisata ketika mereka membuka operasionalnya.
"Hingga saat ini aplikasi PeduliLindungi di KBB sudah diterapkan di 35 lokasi. Terdiri dari 6 tempat wisata, 16 hotel, dan 13 restoran/cafe," pungkasnya. (agus satia negara) ***