Polda Jabar Naik Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith

Ditreskrimum Polda Jabar, telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith terakit agama, ras dan antargolongan (SARA)

Polda Jabar Naik Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith
Bahar bin Smith. (Bambang Prasethyo)

INILAHKORAN- Ditreskrimum Polda Jabar, telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan terduga Bahar bin Smith, menjadi penyidikan.

Hal itu disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Namun tidak dijelaskan secara rinci, apakah penyidikan tersebut merupakan rentetan dari bentuk kritik terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman, yang dilontarkan Bahar belum lama ini atau tidak.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 Desember 2021.

Baca Juga: Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***


Editor : inilahkoran