Herry Wirawan Wajib Bayar Ganti Rugi untuk Para Korban Aksi Cabulnya, Segini Nilainya

Herry Wirawan diwajibkan bayar ganti rugi kepada belasan santriwati, korban aksi cabulnya beberapa waktu lalu. Berapa jumlahnya?

Herry Wirawan Wajib Bayar Ganti Rugi untuk Para Korban Aksi Cabulnya, Segini Nilainya
Sang guru cabul Herry Wirawan harus bayar ganti rugi kepada para korban aksi bejatnya itu.

INILAHKORAN, Bandung- Sang Guru Cabul Herry Wirawan kini diharuskan ganti rugi para korban aksi bejatnya. Berapa?

Adalah Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil yang memastikan Herry Wirawan wajib membayar ganti rugi usai menggagahi belasan santriwati pesantren di Bandung.

Menurut Dodi Gazali Emil, Herry Wirawan diharuskan membayar ganti rugi atau restitusi berdasarkan penghitungan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada sidang, belum lama ini.

Baca Juga: Preview Persib vs Persita BRI Liga 1: Pembuktian Dua Juru Gedor Anyar Maung Bandung

"Restitusi atau ganti rugi yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," katanya.

Adapun rincian penggantian rugi, dirinci dari dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry. Menurut Dodi, setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda.

"Jumlahnya berbeda (setiap korban),"ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, para korban Herry Wirawan, meminta ganti rugi atas perlakuan terdakwa kepada belasan anak santrinya tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 7 Januari 2022: Nino Ceraikan Elsa, Papa Surya Marah Besar

Hal itu disampaikan oleh Tenaga ahli LPSK Abdan V Yova, yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santri, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2022).

"Kehadiran (kami) untuk memberikan saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," katanya.

Adapun permintaan ganti rugi, lanjut Abdan mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

Baca Juga: Ada Apa, Petinggi Perusahaan Milik Tommy Soeharto Temui Bupati Bogor Ade Yasin?

Dalam undang-undang di atas, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, diantaranya ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran