Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polda Jabar Bantah Tudingan Tebang Pilih
Polda Jabar membantah tudingan adanya sikap tebang pilih dalam penanganan kasus ujaran kebencian penceramah Bahar bin Smith.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar membantah tudingan adanya sikap tebang pilih dalam penanganan kasus ujaran kebencian penceramah Bahar bin Smith.
Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kasus ujaran kebencian penceramah Bahar bin Smith sesuai prosedur dan tahapan proses hukum yang berlaku.
Ibrahim menegaskan, Polda Jabar dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan terduga Bahar bin Smith itu tidak tebang pilih. Bahkan, seluruh proses penanganan pidana dilakukan melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Baru Jadi Tersangka Bahar bin Smith Dilaporkan Lagi, Ada Kaitannya dengan KSAD Dudung Abdurachman?
"Termasuk dalam penanganan kasus ujaran kebencaian terduga BS (Bahar bin Smith) ini sesuai aturan yang ada. Semua tahapan prosedur, aturan telah dilakukan, bisa dianggal normal," kata Ibrahim di sela vaksinasi massal di Gedung Budaya Sabilulungan, Soreang, Jumat 7 Januari 2022.
Dia menjelaskan, terduga Bahar bin Smith saat ini memang telah ditahan di ruang tahanan Polda Jabar. Alasan penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan terduga melakukan penghilangan barang bukti, mengulang perbuatan yang sama.
"Memang ada pertimbangan subjektif dan objektif dari penyidik soal penahanan terguga BS ini. Subjektifnya, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa, kemudian untuk melengkapi berkas juga diperlukan kehadiran terduga. Sedangkan objektifnya, ancaman hukumnya diatas lima tahun," ujarnya.
Baca Juga: Beda Kasus, Bahar bin Smith Kembali Bakal Diperiksa Polda Jabar
Ibrahim mengakui jika saat ini permohonan penangguhan penahanan telah diajukan pihak Bahar bin Smith. Namun, soal dikabulkan atau tidaknya sepenuhnya itu menjadi pertimbangan dari penyidik kasus ujaran kebencian tersebut.
Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan beberapa pemeriksaan tambahan terhadap Bahar bin Smith. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memintai keterangan dari beberapa orang saksi tambahan.
"Sebenarnya ini adalah laporan yang diterima Polda Metro Jaya di Jakarta. Namun, karena lokus Jabar (Margaasih Kabupaten Bandung), maka dilimpahkan kepada kami. Kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, murni ada rangkaian kebohongan yang disampaikan BS di Margaasih," katanya. (Dani R Nugraha)
Editor : inilahkoran


