Hari Ini Sidang Lanjutan Predator Seks Herry Wirawan, JPU Kerja Keras dan Lembur Siapkan Tuntutan

Hari ini predator seks Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin langsung Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Hari Ini Sidang Lanjutan Predator Seks Herry Wirawan, JPU Kerja Keras dan Lembur Siapkan Tuntutan
Sang predator seks Herry Wirawan akan kembali menjalani sidang di PN Bandung, hari ini. Agendanya pembacaan tuntutan yang dipimpin Kajati Jabar Asep N Mulyana.

INILAHKORAN, Bandung- Hari ini Selasa 11 Januari 2022, predator seks Herry Wirawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Apa agendanya?

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi InilahKoran memastikan, sidang lanjutan guru cabul Herry WIrawan hari ini adalah pembacaan tuntutan.

Menurut Dodi Gazali Emil, isi tuntutan untuk guru cabul Herry Wirawan sudah disusun tim dari JPU dan pembacaannya akan dipimpin langsung Kajati Jabar, Asep N Mulyana.

Baca Juga: Ini Alasan Pedangdut Velline Chu Konsumsi Narkoba

"Hari ini pembacaan tuntutan. Yang jelas tim dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," lanjut Dodi Gazali Emil.

Herry di dakwa dengan pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tak Lagi Pelihara Boneka, Ivan Gunawan Sebut Gara-gara Boy William

Dengan dakwaan itu, ia diancam pidana penjara 15 tahun. Pidananya ditambah karena seorang guru, menjadi 20 tahun.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran