Jeger...Jaksa Tuntut Herry Wirawan Guru Cabuli Santri Hukuman Mati

Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tindakannya dianggap merupakan kejahatan serius.

Jeger...Jaksa Tuntut Herry Wirawan Guru Cabuli Santri Hukuman Mati
Tim Jaksa Kejati Jabar menuntut hukuman mati Herry Wirawan, terdakwa pencabulan di pesantren di Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tindakannya dianggap merupakan kejahatan serius.

Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana, usai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep, tentang tuntutan terhadap Herry Wirawan.

Herry Wirawan, guru yang jadi terdakwa kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung itu datang ke Pengadilan Negeri Bandung, dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan, sekira pukul 09.45 WIB. Setibanya di PN, ia langsung mendapat pengawalan untuk masuk ke ruang sidang 1.

Baca Juga: Pakai Peci Hitam dan Kemeja Putih, Herry Wirawan Hadir dalam Sidang Tuntutan di PN Bandung

Dengan menggunakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah itu dirangkul petugas Kejaksaan untuk masuk ke dalam ruangan.

"Kita hadirkan, dari rutan ke ruang sidang," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Herry sendiri dihadirkan, merupakan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry. Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.

Baca Juga: Herry Wirawan Wajib Bayar Ganti Rugi untuk Para Korban Aksi Cabulnya, Segini Nilainya

"Hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya. (cesar yudistira)


Editor : inilahkoran