Pemkot Bandung Terima 564 Pengaduan Masyarakat Selama 2021, Sudah 505 Pengaduan Diselesaikan
Pemkot Bandung menerima sebanyak 564 pengaduan masyarakat selama tahun 2021, sebanyak 505 pengaduan atau 90 persen berhasil diselesaikan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung- Sebanyak 505 dari 564 pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Bandung melalui sepanjang tahun 2021 berhasil ditindaklanjuti atau diselesaikan.
Sebanyak 505 pengaduan masyarakat yang berhasil diselesaikan tersebut, merupakan 90 persen dari total pengaduan yang masuk yakni 564 di tahun 2021.
Pemkot Bandung memang memberi ruang aktif bagi masyarakat untuk melayangkan pengaduan melalui aplsikasi LAPOR!. Jumlah 564 pengaduan masyarakat itulah yang mampu dijaring lewat LAPOR!
Baca Juga: Menunggu Sinyal Arab Saudi, Penyelenggaraan Haji Indonesia 2022 di Tengah Ketidakpastian
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan, aplikasi LAPOR! merupakan layanan aduan masyarakat.
Perbedaan LAPOR! dan aplikasi 112 terletak pada jenis aduannya.
Bila 112 fokus pada kejadian kegawatdaruratan, maka LAPOR! hadir sebagai platform untuk semua aduan mulai dari infrastruktur hingga layanan masyarakat. Di 2021, LAPOR! mencatatkan keberhasilan tinggi.
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Usulkan Operasi Pasar Untuk Stabilkan Harga Minyak Goreng
Sekitar 90 persen aduan masyarakat Kota Bandung terselesaikan lewat aplikasi ini. Keberhasilan ini merupakan 505 dari 564 laporan yang berhasil ditindaklanjuti.
Ada pula 59 atau 10 persen laporan yang belum ditindaklanjuti.
Laporan yang belum ditindaklanjuti tersebut dikarenakan perubahan personel di OPD terkait, sehingga masih banyak administrator baru yang sedang dalam tahap penyesuaian dengan fitur tersebut.
Baca Juga: Banjir Bandang Selaawi Terkini, 3 Rumah dan 1 Hektare Sawah Terendam
“Pemkot Bandung ingin memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat. Kita ingin bertindak cepat dan tepat buat masyarakat,” kata Yayan pada Kamis 13 Januari 2021.
Platform layanan ini, dituturkan Yayan bisa diakses masyarakat 24 jam alias kapanpun. Caranya pun mudah. Anda hanya tinggal mengirim SMS ke 1708 dengan format: BDG (spasi) isi aduan.
Jalur pengaduan lain bisa anda tempuh dengan mengunduh aplikasi LAPOR! di yang tersedia untuk ponsel android maupun iOS. Cara lainnya bisa juga dengan mengunjungi website www.lapor.go.id.
Baca Juga: Hasil Penelitian, Senyawa Ganja Dapat Mencegah Infeksi Covid-19
Mengacu pada ketentuan, satu aduan via aplikasi LAPOR! bisa diatasi maksimal lima hari kerja.
Yayan berharap aplikasi ini bisa digunakan semaksimal mungkin masyarakat. Dirinya juga mengimbau masyarakat jangan ragu lagi untuk menyampaikan aduan terkait layanan Pemkot Bandung.
"Silakan pergunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu menekan tombolnya, kami layani 24 jam,” ucapnya.***(Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


