Pungli Puluhan Juta di SMAN 22 Bandung Berujung Pidana atau Sebatas Sanksi?
Satgas Saber Pungli Jabar bakal menggelar perkara praktik pungli di SMAN 22 Bandung Senin 17 Januari 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satgas Saber Pungli Jabar bakal menggelar perkara praktik pungli di SMAN 22 Bandung Senin 17 Januari 2022.
"(Hari ini) gelar yustisi akan dilaksanakan. Apakah dilimpahkan ke aparat penegak hukum, inspektorat atau bagaimana," kata Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat.
Sampai dengan saat ini, pihaknya belum menahan pelaku yang terlibat dalam kasus pungli di SMAN 22 Bandung. Namun kepada mereka, telah diberikan sanksi.
"Sanksi pasti ada. Tapi tergantung nanti apakah berat, sedang atau ringan," tuturnya.
Untuk diketahui, Wakil Kepala bidang humas dan kepala sekolah SMA Negeri 22 Bandung, saat ini dalam pemeriksaan oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat.
Keduanya terlibat praktik pungli, di sekolah tempat mereka mengajar. Dalam kasus ini, tim saber Pungli, amankan uang puluhan juta rupiah.
"Barang buktinya, (uang) 30 juta," kata Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, Minggu (16/1/2022).
Barang bukti itu didapat, berawal adanya tiga orang siswa yang mutasi ke SMA 22 Bandung. Para orang tua murid, diminta membayar uang Rp. 20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas, sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut.
"Kita lakukan lidik dari tanggal 13 sampai kemarin, Jumat, kita langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER atas persetujuan atau diketahui oleh Kepala sekolah saudara H terhadap orang tua siswa mutasi," katanya.
Uang yang diminta pun tak diamini. Namun antar orang tua dan ER, melakukan negoisasi. Dari negoisasi tersebut, disepakati setor uang masuk yakni sebesar Rp 10 juta.
"Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti adanya pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk harga mutasi siswa," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pihak sekolah beralasan jika uang tersebut untuk kebutuhan kantor.
"Tapi alasan apapun tidak ada dasar mengenai persyaratan umum maupun persyaratan khusus untuk dikenai biaya tidak ada," katanya.
Kedua terduga pelaku pungli itu saat ini statusnya masih sebagai terperiksa. Pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, apakah nanti masuk ke Tipikor atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021, tentang disiplin ASN," katanya. (Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran


