Banyak Alih Fungsi Lahan, Dewan Minta Pemerintah Cabut HGU Milik PTPN dan Perhutani

DPRD Kabupaten Bandung minta pemerintah cabut HGU milik PTPN dan Perhutani lantaran selain merugi adanya alih fungsi lahan sebabkan bencana.

Banyak Alih Fungsi Lahan, Dewan Minta Pemerintah Cabut HGU Milik PTPN dan Perhutani
DPRD Kabupaten Bandung meminta pemerintah pusat kaji ulang bahkan cabut HGU milik PTPN dan Perhutani.

 

INILAHKORAN, Soreang - Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita meminta Pemerintah Pusat meninjau ulang atau bahkan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dipegang oleh PTPN dan Perhutani.

DPRD Kabupaten Bandung beralasan, selain kedua BUMN itu terus merugi, kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor pun terus terjadi akibat maraknya alih fungsi lahan.

"Kedua pemegang HGU ini kan ngakunya rugi terus yah. Di sisi lain, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan terus terjadi, seperti lahan perkebunan teh menjadi kebun sayuran, kemudian lahan hutan berubah fungsi jadi objek wisata. Karena ada alih fungsi, maka enggak usah heran kalau dataran tinggi yang dulunya enggak pernah ada banjir dan longsor sekarang kejadian," kata Praniko saat ditemui di Sekertariat DPC Partai Gerindra di Kecamatan Pameungpeuk, Senin  17 Desember 2022.

Baca Juga: Polresta Bandung Ringkus Delapan Orang Penjual Narkoba Melalui Medsos di Kabupaten Bandung

Menurut Praniko, alih fungsi lahan yang terjadi di lahan hutan  Perhutani dan lahan perkebunan milik PTPN, seharusnya tidak terjadi. Jika saja kedua pemegang HGU itu konsisten memegang teguh izin yang mereka kantongi. Namun kenyataannya, kedua BUMN tersebut banyak melakukan kegiatan atau pengelolaan lahan tidak sesuai dengan izin yang merek kantongi.

"Kan sekarang aneh, pemegang HGU menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk aktivitas diluar izin yang diberikan oleh pemerintah. Lahan hutan dijadikan objek wisata, kemudian perkebunan teh dijadikan kebun sayuran dan juga objek wisata. Dampaknya, kerusakan lingkungan terus terjadi dan semakin sering," ujarnya.

Dikatakan Praniko, jika akan beralih jenis komoditas dan bidang usaha, alangkah baiknya jika si pemegang HGU itu menyerahkan lebih dulu lahan yang selama ini mereka kuasai kepada pemerintah. Kemudian, mengajukan kembali HGU sesuai dengan rencana baru. Misalnya HGU untuk objek wisata, HGU untuk perkebunan holtikultura dan lain sebagainya.

Baca Juga: Catat! Mulai Kamis Nanti Perumda Tirtawening Setop Aliran Air ke Dua Wilayah Kota Bandung

"Selain itu, jangan menyalahkan masyarakat dengan tuduhan merambah hutan dan menyerobot lahan perkebunan. Toh selama ini masyarakat sekitar hutan dan perkebunan mereka juga perlu lahan untuk bertani, tapi sayangnya pemerintah lebih condong kepada pemegang HGU tanpa memerhatikan kebutuhan lahan untuk rakyatnya sendiri," katanya.

Disisi lain, lanjut Praniko, meskipun kawasan hutan dan perkebunan itu berada diwilayah Kabupaten Bandung. Namun ternyata sama sekali tidak berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alhasil, meskipun berbagai objek wisata alam yang ada di Kabupaten Bandung selalu ramai dikunjungi wisatawan, masyarakat dan pemerintah daerahnya hanya terkena dampak negatifnya saja.

"Dari berbagai aktivitas wisata alam yah kita cuma kena kemacetan lalu lintasnya saja. Begitu juga dari aktivitas perkebunan tidak ada sharing profit yang masuk ke pemerintah daerah dan menjadi PAD. Jadi emang tidak ada keuntungan yang signifikan untuk kita pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bandung dari sektor pariwisata alam dan perkebunan di lahan Perhutani dan PTPN itu," ujarnya. (Rd Dani R Nugraha).


Editor : inilahkoran