BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Proteksi 439 PHL Satpol PP Kota Bandung
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci kini memberikan perlindungan sebanyak 439 PHL Satpol PP Kota Bandung dengan sejumlah manfaat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci kini melindungi sebanyak 439 PHL Satpol PP Kota Bandung dengan sejumlah manfaat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati mengatakan, awal 2022 ini merupakan permulaan baik bagi ratusan pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Satpol PP Kota Bandung.
"Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana sekaligus Kepala Satpol PP Kota Bandung sangat peduli akan kesejahteraan para PHL-nya. Januari 2022, sebanyak 439 PHL Satpol PP Kota Bandung resmi dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci," kata Erni, Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Bisa Pakai QRIS
Menurutnya, perlindungan itu diberikan saat kegiatan Apel Besar Anggota Satpol PP Kota Bandung di Yonkav 4/Kijang Cakti, Jalan Salak, Jumat 21 Januari 2022. Pada acara tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci.
Dia menuturkan, Satpol PP Kota Bandung memberikan perlindungan mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JK) bagi semua PHL. Artinya, setiap PHL dilindungi mulai dari mereka berangkat dari rumah ke area kerja, selama di lokasi kerja, dan kembali lagi ke rumah apabila terjadi kecelakaan maupun resiko meninggal dunia.
"Peserta tersebut akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepedulian Kepala Satpol Kota Bandung yang sangat memikirkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial seluruh PHL-nya," jelasnya.
Baca Juga: BP Jamsostek Gandeng Gopay untuk Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, manfaat lain yang akan dirasakan para PHL Satpol PP Kota Bandung yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu yakni biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja. Dimana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.
“PHL Satpol PP Kota Bandung yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erni.
Jika PHL Satpol PP Kota Bandung itu meninggal dunia, kata dia, terdapat bantuan beasiswa bagi ahli waris yang mengalami kematian hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak. Dengan rincian, apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 2.000 Safety Kit untuk Tekan Angka Penyebaran Covid-19
Sedangkan, bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun. Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun. Bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.
Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.
Erni berharap, dengan adanya perlindungan ini akan membuat semua PHL Satpol PP Kota Bandung menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya. (*)
Editor : inilahkoran


